Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ipda Rudy Soik, Polisi NTT yang Bongkar Mafia BBM Batal Dipecat: Ini Kado Natal, Saya Dipulihkan

Ipda Rudy Soik, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memongkar kasus mafia BBM batal dipecat dari kepolisian. Ia batal mendapat sanksi PTDH.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Ipda Rudy Soik, Polisi NTT yang Bongkar Mafia BBM Batal Dipecat: Ini Kado Natal, Saya Dipulihkan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ipda Rudy Soik mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kapolda NTT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

Dia menyebut keputusan Kapolri sebagai kado Natal 2024 bagi dirinya.

"Saya dipulihkan, Ini kado Natal untuk saya," ucapnya.

Ipda Rudy Soik menyampaikan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

"Terima kasih kepada Bapak Kapolri. Terima kasih juga kepada Komisi III DPR RI karena sudah mau mendengar aspirasi saya pribadi dan masyarakat NTT," ucap Ipda Rudy Soik.

Mantan KBO Reksrim Polresta Kupang Kota ini mengaku saat ini sedang berada di Kupang.

Sejak ada keputusan pemecatan oleh Polda NTT pada Agustus 2024, Ipda Rudy Soik tetap berkantor.

"Saya tetap masuk kantor seperti biasa, sebagai staf di Polda," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT

Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).

Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).

Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.

Dia diduga memasang garis polisi pada drum dan jeriken kosong di dua lokasi berbeda.

Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.

Ipda Rudy dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas