Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Prabowo-Hatta Bakal Beri Bantuan Hukum untuk SDA

"Kami juga akan memberikan bantuan hukum. Secara pribadi beliau berhak mendapat bantuan hukum," kata Suhardi.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Kubu Prabowo-Hatta Bakal Beri Bantuan Hukum untuk SDA
Warta Kota/adhy kelana/kla
RAPIMNAS PPP - Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (tengah) didampingi jajaran pengurus partai saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPP di Jakarta, Sabtu (10/5). Rapimnas membahas tentang penentuan koalisi dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2014. Warta Kota/adhy kelana/kla 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Gerindra, Suhardi menyatakan partai politik koalisi pengusung calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Hatta Rajasa akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji.

"Kami juga akan memberikan bantuan hukum. Secara pribadi beliau berhak mendapat bantuan hukum," kata Suhardi di markas Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Rumah Polonia, Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Menurut Suhardi, pihaknya bisa saja menduga bila penetapan tersangka kepada SDA ini adalah politis. Namun, sejauh ini belum diketahui ada atau tidak unsur politik dalam penetapan tersangka tersebut.

Seperti Hatta Rajasa dan beberapa petinggi parpol pengusung yang lain, Suhardi pun yakin penetapan tersangka kepada SDA yang notabene-nya adalah ketua umum parpol pengusung tidak akan mempengaruhi kinerja parpol koalisi untuk memenangkan Prabowo-Hatta.

Diberitakan, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa didaftarkan ke KPU sebagai bakal capres-cawapres dari gabungan enam parpol, yakni Partai Gerindra, PAN, PPP, Partai Golkar, PKS dan PBB.

KPK baru saja menetapkan Suryadharma Ali selaku Menteri Agama sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji di Kemenag 2012-2013. Selaku Menag dia diduga menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri terkait penyelenggaran haji tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas