Pengacara Sebut Kasus BLBI Telah Selesai
Pengacara Otto Hasibuan menilai sudah tidak ada lagi celah bagi pemerintah untuk kembali menguak masalah
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Otto Hasibuan menilai sudah tidak ada lagi celah bagi pemerintah untuk kembali menguak masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang secara fakta hukum sudah dinyatakan selesai.
Terlebih lagi, menurut Otto, Sri Mulyani Indrawati yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Boediono yang saat itu menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di hadapan Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 12 Februari 2008 silam telah menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan, penindakan dan/atau penuntutan oleh instansi penegak hukum terkait BLBI telah dihentikan.
Baca: Sempat Buat Hebih Dunia karena Ukuran Tubuhnya, Kini Bocah Obesitas Arya Permana Berubah Drastis
"Rangkaian kebijakan untuk mengatasi krisis termasuk kebijakan BLBI, program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS), telah melalui proses politik saat itu dan mendapat landasan hukum yang sah, antara lain Undang-Undang No.25/2000 tentang Propenas, Tap MPR No.X/2001, Tap MPR No.VI/2002 dan Inpres No.8/2002. Oleh karena itu untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah saat ini menghormati keputusan dan kebijakan sebelumnya yang sah," ungkap Otto Hasibuan mengutip penjelasan Sri Mulyani dan Boediono tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi di Jakarta, Kamis, (25/1/2018), Dr. Otto Hasibuan juga mengingatkan bahwa selain dua poin di atas Sri Mulyani dan Boediono yang kala itu berbicara mewakili pemerintah juga menegaskan bahwa laporan hasil audit BPK atas BPPN 30 Nopember 2006 yang dijadikan dasar bagi pemerintah untuk menyelesaikan masalah BLBI.
Diingatkan pula tentang sikap pemerintah yang akan konsisten melaksanakan dan mempertegas kebijakan yang telah diambil dalam Program PKPS, termasuk pelaksanaan Inpres No.8/2002.
Inpres No.8/2002 menyatakan bahwa kepada para debitur yang telah menyelesaikan kewajiban PKPS diberikan bukti penyelesaian berupa pelepasan dan pembebasan dalam rangka jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam perjanjian-perjanjian tersebut. Pemberian kepastian hukum juga dilakukan dengan proses penghentian penanganan aspek pidananya.
Di depan sidang paripurna DPR tersebut Sri Mulyani menyatakan dengan gamblang “seluruh proses penyelidikan, penindakan dan/atau penuntutan oleh instansi penegak hukum dihentikan”.
Berdasarkan Inpres No.8/2002 itulah dikeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada lima obligor yang telah memenuhi kewajiban penyelesaian BLBI melalui perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), yakni Anthony Salim, Sjamsul Nursalim, M Hasan, Sudwikatmono, dan Ibrahim Risjad.
"Lima poin yang telah dinyatakan Sri Mulyani dan Boediono tersebut seharusnya tetap dijadikan pegangan oleh pemerintah, meski siapa pun yang berkuasa saat ini, seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah berdasar atas hukum (rechsstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat)," tukas Otto Hasibuan yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.