Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AHY dan Bima Arya Minta BPN Prabowo-Sandiaga Selesaikan Dugaan Kecurangan Pilpres Melalui MK

Jika ada pihak yang menemukan kecurangan dalam proses Pilpres 2019, maka adukan hal tersebut dengan cara-cara yang konstitusional

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in AHY dan Bima Arya Minta BPN Prabowo-Sandiaga Selesaikan Dugaan Kecurangan Pilpres Melalui MK
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Komandan Kogasma Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Bogor, Rabu (15/5/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Komandan Kogasma Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan polikus Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya meminta Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga untuk menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengatasi dugaan kecurangan hasil Pilpres 2019. 

AHY mengatakan, setiap Pemilu tidak pernah sederhana dan selalu saja hadir berbagai dinamika serta permasalahan.

Baca: Demokrat Tak Sejalan dengan Prabowo soal Tolak Penghitungan Suara Pilpres di KPU

Sehingga, jika ada pihak yang menemukan kecurangan dalam proses Pilpres 2019, maka adukan hal tersebut dengan cara-cara yang konstitusional. 

"Kalaupun masih ada yang belum sepakat dengan hasil tersebut (pengumuman KPU nanti), masih tersedia ruang proses yang bisa dilalui, tiga hari setelah tanggal 22 Mei bisa melakukan gugatan kepada MK. Tentunya disertakan bukti," papar AHY setelah melakukan pertemuan forum Bogor dengan sejumlah kepala daerah di Museum Kepresidenan Balai Kitri pada Rabu (15/5/2019) sore.

Putra Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono itu menegaskan, Partai Demokrat sejak awal menjaga komitmen dan jatidiri sebagai partai yang benar-benar menggunakan cara yang konstitusional, termasuk dalam kompetisi politik.

"Kami menjunjung tinggi norma dan etika dalam berpolitik dalam berdemokrasi. Kami juga mencegah keterlibatan kader-kader kami dalam segala bentuk niat atau apalagi tindakan yang inkonstitusional," papar AHY

Berita Rekomendasi

Hal senada juga diungkapkan polikus PAN Bima Arya yang juga merupakan Wali Kota Bogor.

Ia menyuarakan agar semua pihak yang menduga ada kecurangan dalam kontestasi Pilpres 2019 untuk membawanya ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalaupun ada persoalan ya digugat ke MK, kalau bukan hukum berbicara, mau gimana lagi caranya? Jadi kita harus berpegangan pada konstitusi kita, pada undang-undang kita," ujar Bima Arya di tempat yang sama.

Ia menilai, pihak yang menempuh jalur hukum yang benar dalam mengatasi dugaan kecurangan Pilpres 2019, maka sama saja menunjukkan cara berpolitik kepada masyarakat secara baik dan benar. 

"Harus jalur MK, jalur apalagi selain jalur MK? ya ruangnya itu. Akan elegan kalau semuanya diselesaikan secara hukum yang berlaku," tutur Bima Arya

Sebelumnya, Juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pihaknya tak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019.

Baca: KPU Terima Tantangan BPN Prabowo-Sandiaga untuk Diaudit IT Forensik

Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan hal tersebut karena pihaknya melihat ada ‘distrust’ atau ketidakpercayaan terhadap proses hukum di Indonesia.

“Terus terang kami melihat proses hukum banyak menghalangi kami, kriminalisasi tokoh BPN, dan hal-hal lain selama serta sesudah pencoblosan, kami kehilangan kepercayaan kepada hukum kita, ada makar yang masif terhadap hukum kita sehingga kami memutuskan tak akan menempuh jalur MK,” terangnya saat ditemui di posko pemenangan Prabowo-Sandi di Jalan  Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (15/5/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas