Aria Bima: Akibat Sikapnya, Prabowo Tidak Bisa Gugat Hasil Pilpres ke MK
Tim pemenangan pasangan Capres-Cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla, Aria Bima mengatakan Prabowo tak bisa ajukan gugatan ke MKmengakibatkan gugatan has
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Yulis Sulistyawan
![Aria Bima: Akibat Sikapnya, Prabowo Tidak Bisa Gugat Hasil Pilpres ke MK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140721_153505_prabowo-meminta-kpu-tunda-hasil-rekapitulasi.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pemenangan pasangan Capres-Cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla, Aria Bima mengatakan penolakan dan pengunduran diri Prabowo mengakibatkan gugatan hasil Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi tidak bisa dilakukan.
"Penolakan Prabowo berarti gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa dilakukan, karena legal standingnya tidak jelas," ujar Aria Bima, di Batavia Marina Restoran, Jakarta, selasa (22/7/2014).
Aria mengatakan gugatan permasalahan penyelenggaraan pemilihan presiden hanya bisa dilakukan oleh pihak yang berperkara, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Gugatan itu harus dilakukan oleh pihak yang berperkara. Saya punya pengalaman dua kali menjadi tim sukses yang kalah, usulan ke MK itu ditanda tangani langsung oleh pasangan yang kalah, sehingga apabila Prabowo tidak mengakui dan mundur berarti dia tidak bisa tanda tangan itu," ujar Aria.
Sebelumnya diberitakan, calon presiden nomor urut satu yakni Prabowo menolak rekapitulasi dan pelaksanaan Pilpres 2014. Penolakan tersebut dikarenakan anggapan penyelenggara Pemilu berlangsung tidak netral dan profesional, yang menyebabkan terjadinya banyak kecurangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.