Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Aturan Terbaru PBJT Jasa Perhotelan, Pemilik Kos Premium Wajib Tahu!

Secara sederhana, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan adalah pajak yang harus dibayar oleh konsumen akhir untuk barang atau jasa tertentu

Editor: Content Writer
zoom-in Begini Aturan Terbaru PBJT Jasa Perhotelan, Pemilik Kos Premium Wajib Tahu!
Foto: dok PBJT
Mengenal PBJT Jasa Perhotelan bagi pemilik tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel atau rumah kos premium. 

TRIBUNNEWS.COM - Bagi Sebagian orang mungkin belum mengenal kebijakan mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan. Secara sederhana, PBJT Perhotelan adalah pajak yang harus dibayar oleh konsumen akhir untuk barang atau jasa tertentu. Pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, PBJT Perhotelan merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi jasa perhotelan.

“Jasa perhotelan itu sendiri meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan,” ujarnya.

Baca juga: Bapenda Ingatkan Wajib Pajak Harus Bayar PBB-P2, Ini Syarat dan Ketentuan Bayarnya

Adapun jenis-jenis yang masuk dalam PBJT Jasa Perhotelan antara lain seperti hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata,  pesanggrahan, rumah penginapan/guest house/bungalow/resort/cottage, serta tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel atau glamping. 

Saat ini, banyak pertanyaan mengenai penerapan pajak hotel untuk rumah kos sejak diberlakukannya Perda No. 1 Tahun 2024. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara khusus tentang Objek PBJT Perhotelan, yaitu tempat tinggal pribadi yang digunakan sebagai hotel.

Apa Itu Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel? 

Sebelum mengulik lebih lanjut, penting untuk memahami bahwa hotel adalah bangunan dengan banyak kamar yang disewakan untuk penginapan dan tempat makan orang yang sedang dalam perjalanan. Oleh karena itu, hotel adalah jenis akomodasi yang dioperasikan secara komersial, menyediakan layanan penginapan, makanan, dan minuman bagi siapa saja.

Berita Rekomendasi

Nah, lain hotel, lain pula tempat tinggal pribadi. Namun, tempat tinggal pribadi dapat pula difungsikan sebagai hotel. Bangunan tersebut meliputi rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel, tetapi tidak termasuk bentuk persewaan (kontrak) jangka panjang (lebih dari satu bulan). 

Seperti halnya rumah kos yang merupakan jenis tempat tinggal yang umumnya disewakan kepada individu atau kelompok untuk tinggal sementara atau jangka waktu tertentu. Biasanya, rumah kos menyediakan kamar atau unit hunian yang dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti tempat tidur, lemari, dan fasilitas umum seperti kamar mandi dan dapur bersama.

Baca juga: Digitalisasi Administrasi Perpajakan Bisa Jadi Instrumen Pemerintah Optimalkan Kepatuhan Wajib Pajak

Rumah Kos Premium 

Dalam tren terbaru, banyak rumah kos yang menawarkan fasilitas tambahan yang lebih eksklusif. Contohnya, rumah kos premium yang menyediakan fasilitas seperti gym, kolam renang, ruang serbaguna untuk pertemuan atau acara, spa, atau bahkan layanan pramutamu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para penghuninya.

Di sisi lain, rumah kos juga dapat dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel. Hal ini karena rumah kos menyediakan akomodasi sementara dengan fasilitas yang serupa dengan hotel.

Morris menegaskan, meskipun skala dan layanan dan fasilitas yang disediakan oleh rumah kos berbeda dari hotel, secara garis besar keduanya memiliki tujuan yang sama dalam menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok yang membutuhkan. 

Baik hotel maupun rumah kos menyediakan fasilitas dasar seperti tempat tidur, kamar mandi, dengan kemungkinan adanya fasilitas tambahan seperti AC, gym, kolam renang, atau layanan pramutamu. Oleh karena itu, rumah kos dapat dimasukkan ke dalam kategori tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, meskipun dengan skala fasilitas yang berbeda.

“Seperti diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU HKPD No.1 Tahun 2022 dan  Pasal 47 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024, penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT,” tutur Morris.

Penjualan atau penyerahan Barang dan Jasa Tertentu oleh Wajib Pajak termasuk penyediaan akomodasi yang dipasarkan oleh pihak ketiga berupa tempat tinggal yang difungsikan sebagai hotel. Pemilik atau pihak yang menguasai tempat tinggal, yang menyerahkan jasa akomodasi kepada konsumen akhir bertindak menjadi Wajib Pajak PBJT.

Baca juga: Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar di Tiga Provinsi Selama Mei 2024, Ini Syarat Daftarnya

1. Dasar Pengenaan

Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa tertentu, meliputi jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan. 

2. Tarif PBJT Jasa Perhotelan

“Tarif PBJT Jasa Perhotelan sebesar 10 persen sesuai yang tercantum dalam Pasal 53 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Para pelaku usaha hotel pastikan untuk menaati peraturan perpajakan, ya,” ujar Morris.

Tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga merupakan investasi dalam keberlanjutan dan stabilitas usaha mereka. Melalui pemahaman yang komprehensif tentang PBJT Jasa hotel, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang sehat dan berdaya saing.

Memahami dan menghormati peraturan perpajakan yang baik, serta menerapkan integritas dan kepatuhan pajak, pada akhirnya akan menguntungkan semua pihak yang terlibat. Manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pengusaha, tetapi juga oleh pemerintah dan, yang tak kalah pentingnya, konsumen. (*)

Baca juga: Cara Pemadanan NIK-NPWP dan Tujuannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas