Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BPOM dan Mendagri Apresiasi Satgas Tata Niaga Impor yang Berhasil Basmi Kosmetik Impor Ilegal

Kepala BPOM Taruna Ikrar dan Mendagri Zulkifli mengapresiasi Satgas Tata Niaga impor yang berhasil membasmi produk kosmetik impor ilegal di Indonesia

zoom-in Kepala BPOM dan Mendagri Apresiasi Satgas Tata Niaga Impor yang Berhasil Basmi Kosmetik Impor Ilegal
Istimewa
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar bersama Menteri Perdagangan (Mendag) RI DR. (H.C). Zulkifli Hasan, S.E., M.M saat melakukan jumpa pers di Aula Bhinneka Tunggal Ika, BPOM Percetakan Negara, Senin (30/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar bersama Menteri Perdagangan (Mendag) RI DR. (H.C). Zulkifli Hasan, S.E., M.M memberi apresiasi kepada Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor kerjasama solid antara badan POM, Kementerian Perdagangan, Dirjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, TNI Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, Badan Intelijen Negara, Badan Keamanan Laut, Kadin dan tentunya peran media baik cetak dan elektronik bersama masyarakat. 

“Hal ini menjadi kekuatan besar bagi kita dalam membasmi produk ilegal yang bukan saja merugikan negara, namun terpenting masyarakat Indonesia terancam dari bahaya produk kosmetik impor yang belum dapat ijin edar dari BPOM,” ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam keterangan persnya, di Aula Bhinneka Tunggal Ika, BPOM Percetakan Negara, Senin (30/9/2024). 

Lanjut Taruna, kosmetik menjadi salah satu dari tujuh jenis barang yang diawasi oleh satgas sesuai dengan tugas dan fungsi BPOM. Menurutnya, kosmetik adalah salah satu produk yang diawasi oleh BPOM sebagai obat-obatan dan pangan olahan. Pengawasan dilakukan BPOM sejak sebelum produk beredar (pre market) hingga selama produk berada di peredaran (post market). 

Baca juga: Kepala BPOM Ingin Pangkas Durasi Pengajuan Izin Edar Obat dari 300 Hari ke 120 Hari

“Kosmetik adalah produk yang paling banyak didaftarkan di BPOM. Lebih dari 50 persen Nomor Izin Edar (NIE) produk yang disetujui BPOM dalam 5 tahun terakhir merupakan NIE produk kosmetik. Dari seluruh NIE kosmetik, proporsi NIE kosmetik lokal kurang lebih 70 persen, sedangkan sisanya merupakan NIE kosmetik impor,” ujar Taruna. 

BPOM bersama lintas sektor anggota satgas, kata pria yang juga salah satu ilmuwan dunia ini menjelaskan bahwa telah melaksanakan operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal dalam kurun waktu Juni hingga September 2024. 

Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah, seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi, dan Papua. Produk ilegal ini merupakan produk kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung Bahan Dilarang. Sebagian besar produk berasal dari negara Tiongkok (China), Filipina, Thailand, dan Malaysia. 

Adapun merek produk ilegal tersebut antara lain, Lameila, Brilliant, dan Balle Metta. Temuan produk kosmetik impor ilegal yang diamankan sejumlah 970 item atau 415.035 pieces, dengan nilai keekonomian mencapai Rp11.446.000.000 (sebelas miliar empat ratus empat puluh enam juta rupiah). 

BERITA REKOMENDASI

“Untuk itu, kita menginginkan produk kosmetik lokal selalu menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan bahkan berdaya saing di pasar global,” pungkas Taruna. 

Baca juga: Kuatkan Reputasi di Global, BPOM: Sarana Industri Farmasi Harus Kantongi CPOB

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas