Menkeu: Korban PHK Akibat Corona Akan Terima Santunan Rp 1 Juta Per Bulan dan Pelatihan
Santunan dan pelatihan yang akan diberikan untuk korban PHK tersebut akan diberikan oleh BPJS dan BP Jamsostek.
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak pandemi virus corona (Covid-19) akan mendapatkan bantuan berupa santunan dan pelatihan.
Dikutip dari Kompas.com, santunan dan pelatihan tersebut akan diberikan oleh BPJS dan BP Jamsostek.
Besaran santunan yang diberikan adalah sebesar Rp 1 juta per orang untuk 3 bulan.
"Kita juga akan memberi insentif untuk yang terkena PHK dari sisi BPJS Ketenagakerjaan memberi santunan plus pelatihan sehingga bisa mendapatkan paling tidak dalam tiga bulan Rp 1 juta per kepala," ujar dia dalam video conference di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin menjelaskan, santunan oleh BP Jamsostek tersebut berbeda dengan program Kartu Pra Kerja dari Presiden Jokowi yang telah diluncurkan pekan lalu.
"Program berbeda, ini masuk ke program Jamsostek," jelasnya.