Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Keluarga Dokter Aulia Risma Heran Dengan Sikap IDI: Kok Bela Pelaku, Bukan Korban?

Pengacara dokter Aulia Risma Lestari heran dengan sikap IDI yang memilih memberikan pendampingan hukum terhadap 3 tersangka pemerasan PPDS Undip.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Keluarga Dokter Aulia Risma Heran Dengan Sikap IDI: Kok Bela Pelaku, Bukan Korban?
Tribunjateng.com/ Iwan Arifianto
Kuasa hukum keluarga dr Aulia Risma, Misyal Achmad (tengah). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kuasa hukum keluarga Risma, Misyal Achmad mengaku heran dengan sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memberikan pendampingan hukum kepada tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Sekadar informasi, Polda Jawa Tengah sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap almarhum dokter Aulia Risma Lestari.

Ketiga tersangka tersebut di antaranya TEN, Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP;  SM  (perempuan) Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi; dan ZYA (perempuan) senior dokter Aulia.

Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (BHP2A PB IDI) pun menyiapkan langkah pembelaan dan bantuan hukum kepada tiga dokter yang jadi tersangka pemerasan tersebut.

Misyal menyayangkan langkah dari IDI tersebut.

Ia mengatakan korban Aulia yang juga anggota IDI malah keluarganya tidak didampingi penasihat hukum dari IDI.

Baca juga: Izin 3 Dokter Undip Pemeras Aulia Risma Diminta Dicabut, Kuasa Hukum Sayangkan Sikap IDI: Aneh

Hingga akhirnya Misyal sendiri yang mendampingi keluarga dokter Aulia.

Berita Rekomendasi

"Harusnya bukan saya yang mendampingi tapi dari IDI yang menyiapkan lawyer. Kok dia pilih pelaku bukan korbannya, aneh ini," kata Misyalsaat dihubungi, Selasa (24/12/2024).

Di samping itu, Misyal mengaku telah mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera membentuk Satgas  Anti  Bullying yang anggotanya terdapat unsur kepolisian, kejaksaan, dan praktisi hukum.

Pengajuan pembentukan Satgas lintas sektoral ini dengan harapan kasus yang menimpa Aulia Risma tak terulang kembali.

Baca juga: Polisi Sita Rp97 Juta dari 3 Tersangka Kasus Bullying dr Aulia Mahasiswi PPDS Undip

"Satgas yang dibentuk selama ini kurang efektif jadi perlu ada lembaga-lembaga lain yang terlibat agar semua pelaku bullying bisa diproses pidana," ujarnya.

Tak hanya itu, Misyal pun meminta pencopotan status dokter ketiga tersangka.

Misyal menilai, pencopotan status dokter terhadap tiga tersangka perlu dilakukan karena mereka dianggap telah sakit secara mental sehingga sudah tak memiliki empati.

"Kalau orang sakit secara mental bagaimana mereka bisa mengobati orang sakit?" ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas