Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Keluarga Dokter Aulia Risma Minta 3 Tersangka Pemerasan Ditahan, Khawatirkan Ini

Kuasa hukum dr. Aulia Risma ajukan penahanan terhadap tiga tersangka PPDS Undip.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kuasa Hukum Keluarga Dokter Aulia Risma Minta 3 Tersangka Pemerasan Ditahan, Khawatirkan Ini
Tribunjateng.com/ Iwan Arifianto
Kuasa hukum keluarga dr Aulia Risma, Misyal Achmad memberikan keterangan pers selepas membuat laporan aduan polisi terkait dugaan perundungan, intimidasi dan pemerasan yang dialami oleh Aulia di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (4/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum keluarga dr. Aulia Risma, Misyal Achmad, mengajukan permohonan penahanan terhadap tiga tersangka kasus pemerasan yang melibatkan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Tiga tersangka tersebut adalah TEN, SM, dan ZYA.

Permohonan ini telah disampaikan kepada Polda Jawa Tengah (Jateng) dan diterima pada Rabu, 25 Desember 2024.

Menurut Misyal, alasan utama pengajuan penahanan adalah kekhawatiran para tersangka dapat mengintimidasi saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini.

Dia mengklaim, sebelumnya ada dugaan para saksi diintimidasi, sehingga proses hukum ini berjalan alot.

Ia menambahkan beberapa saksi bahkan mencabut keterangan yang telah diberikan kepada penyidik.

Bahkan, ada saksi yang mencabut keterangannya.

Berita Rekomendasi

Misyah menegaskan jika para tersangka dibiarkan bebas, kemungkinan besar saksi akan kembali diintimidasi.

"Kalau mereka (para tersangka) terus dibiarkan di luar, nanti saksi ini bakal diintimidasi sama mereka lagi," jelas Misyal saat dihubungi, Rabu (25/12/2024) malam.

Tindakan Terhadap Tersangka

Namun, ia juga mengakui keputusan untuk menahan tersangka sepenuhnya berada di tangan kepolisian.

Baca juga: Izin 3 Dokter Undip Pemeras Aulia Risma Diminta Dicabut, Kuasa Hukum Sayangkan Sikap IDI: Aneh

"Polisi berhak tidak menahan jika yakin para tersangka tidak menghilangkan barang bukti," jelasnya.

Misyah juga mengungkapkan keprihatinan ketika mengetahui para tersangka masih aktif bekerja di Undip.

Ia berpendapat mereka seharusnya dinonaktifkan untuk fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung.

Penjelasan Pihak Undip

Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar, menjelaskan ketiga tersangka telah menerima surat pemberitahuan sebagai tersangka dari Polda Jawa Tengah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas