Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Keluarga Dokter Aulia Risma Minta 3 Tersangka Pemerasan Ditahan, Khawatirkan Ini

Kuasa hukum dr. Aulia Risma ajukan penahanan terhadap tiga tersangka PPDS Undip.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kuasa Hukum Keluarga Dokter Aulia Risma Minta 3 Tersangka Pemerasan Ditahan, Khawatirkan Ini
Tribunjateng.com/ Iwan Arifianto
Kuasa hukum keluarga dr Aulia Risma, Misyal Achmad memberikan keterangan pers selepas membuat laporan aduan polisi terkait dugaan perundungan, intimidasi dan pemerasan yang dialami oleh Aulia di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (4/9/2024). 

Dia pun mengakui, ketiga tersangka belum dilakukan penahanan dan masih bekerja seperti biasa.

"Selama ini nggak ada masalah, mereka kerja seperti biasa," ungkapnya.

Undip Semarang juga bakal melakukan konferensi pers buntut penetapan tiga tersangka ini.

"Nanti detailnya kami jelaskan saat press rilis, kalau ga Sabtu ya Minggu (28-29 Desember 2024," ucapnya.

Proses Hukum dan Ancaman Hukum

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan ketiga tersangka belum ditahan karena mereka kooperatif dengan penyidik.

Artanto menjelaskan peran para tersangka dalam kasus ini meliputi pemanfaatan senioritas untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam akademik.

Ketiga tersangka dijerat dengan tiga pasal berlapis, yaitu pemerasan (Pasal 368 ayat 1 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan pengancaman (Pasal 335 KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Kasus ini mulai bergulir sejak 4 September 2024, setelah ibunda Risma melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Tengah.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kuasa Hukum Keluarga dr Aulia Risma Minta 3 Tersangka PPDS Undip Ditahan, Takut Mengintimdasi Saksi

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas