News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Besar UKI: Prinsip Business Judgment Rule Lindungi Direksi BUMN Dari Jeratan Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Terbuka Senat dalam rangka Pengukuhan Prof. Dhaniswara K. Harjono sebagai Profesor bidang Ilmu Hukum Bisnis Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia di Auditorium Graha William Soerjadjaya UKI Cawang (10/01).

TRIBUNNEWS.COM - Kajian hukum terhadap perseroan terbatas termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan bagian dari hukum bisnis.

Direksi sebagai penanggung jawab perseroan dalam melaksanakan tugas kepengurusannya didasarkan doktrin Business Judgement Rule sebagai prinsip yang menyatakan bahwa direksi suatu perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari suatu tindakan pengambilan keputusan sepanjang keputusan didasarkan pada itikad baik dan sepenuhnya untuk kepentingan perusahaan.

Hal ini dikemukakan dalam orasi ilmiah berjudul ‘Direksi Kebal Hukum?: Kajian Hukum Bisnis dalam Perspektif Restrukturisasi BUMN” yang disampaikan Guru Besar UKI, Prof. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., MBA.

Orasi ilmiah disampaikan pada Sidang Terbuka Senat dalam rangka Pengukuhan Prof. Dhaniswara K. Harjono sebagai Profesor bidang Ilmu Hukum Bisnis Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia di Auditorium Graha William Soerjadjaya UKI Cawang (10/01).

Dhaniswara menjelaskan, kajian terhadap perseroan terbatas termasuk BUMN merupakan bagian dari hukum bisnis. Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seringkali dihadapkan pada situasi yang dilematis dan menimbulkan keragu-raguan dalam mengambil keputusan strategis untuk kepentingan pengelolaan perseroan, khususnya terkait dengan keperluan untuk melakukan transaksi dan investasi yang didalamnya terkandung risiko bisnis dan risiko hukum.

Baca juga: UKM Debat Universitas Kristen Indonesia Raih Prestasi dalam NUDC 2023

“Dalam kepengurusan perseroan, kerap terjadi direksi perseroan yang bertanggung jawab untuk kepengurusan perseroan demi kemajuan perseroan justru terjerat permasalahan hukum akibat dari keputusan atau kebijakan yang dibuatnya. Namun apabila ternyata keputusan yang diambil justru mengakibatkan kerugian bagi perseroan, seringkali direksi dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini.

Dhaniswara menegaskan, prinsip doktrin Business Judgment Rule memberi perlindungan hukum bagi direksi yang beritikad baik agar dapat menjalankan kegiatan usaha perseroan dengan leluasa. Perlindungan hukum seperti ini merupakan solusi untuk menjawab kekhawatiran direksi yang ingin berkreasi dan berinovasi serta mengambil peluang di tengah ketidakpastian iklim usaha, namun khawatir dengan risiko tuntutan hukum.

“Dalam penerapan doktrin Business Judgement Rule sesungguhnya terletak pada mekanisme dan prosedur yang ditempuh oleh direksi sebelum diambilnya keputusan, bukan merujuk pada isi keputusan itu sendiri. Prinsipnya, dalil business judgement rule sangat berkaitan dengan ada atau tidaknya unsur kesengajaan yakni mengetahui (willens) dan menghendaki (wettens) pada diri sang direksi saat mengambil keputusan. Jika tidak dapat dibuktikan keduanya, maka tidak ada kesalahan pada dirinya,” kata Dhaniswara.

Lebih lanjut, Dhaniswara menjelaskan sesuai undang-undang, ada tiga organ perseroan terbatas yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan dewan komisaris.

“BUMN harus tertib, baik Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan dewan komisaris. Dalam RUPS, kewenangan pemegang saham dibatasi. Kemudian yang namanya pemehang saham tidak boleh mengambil alih sebagian tugas direksi. Direksi sudah diberi kuasa oleh pemegang saham untuk menjalankan tugas sesuai kewenangan dalam undang undang perseroan terbatas,” ujar Dhaniswara.

Dhaniswara mengutarakan, ikut campur pemegang saham melalui kementerian BUMN atau pemerintah atau DPR merupakan hal yang berlebihan. Undang - Undang Perseroan Terbatas menyatakan penangung jawab adalah direksi.

“Direksi memiliki doktrin yang dijalankan sesuai ketentuan Undang-Undang. Dewan komisaris dalam melakukan pengawasan dan memberikan nasihat, jangan sampai bertentangan dengan aturan yang ada. Kalau semua berjalan sesuai ketentuan yang ada, semua berjalan dengan baik. Akibatnya BUMN menjadi sehat,” kata Dhaniswara.

Baca juga: Peringati Dies Natalis ke-70, UKI Berharap Dapat Terus Terlibat Membangun Pondasi Masa Depan

Guru Besar untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan Perguruan Tinggi

Pengukuhan Prof. Dhaniswara K. Harjono dihadiri langsung oleh Kepala LLDikti Wilayah III, Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si., M.Sc.

“UKI merupakan perguruan tinggi yang banyak menghasilkan guru besar. Kiranya guru besar dapat meningkatkan kualitas perguruan tinggi dan Sumber Daya Manusia. Publik memiliki harapan tinggi kepada guru besar untuk mengembangkan ilmu pengetahuan. Jabatan profesor tidak menjadi akhir perjalanan akademik. Prof. Dhaniswara diharapkan dapat menjadi agent of change dan berkontribusi positif untuk masa depan yang lebih baik. Serta membangun jejaring untuk mengembangkan ilmu pengetahuan,” pesan Prof. Toni Toharudin.

Guru Besar UKI dalam bidang Ilmu Hukum Bisnis, Prof. Dhaniswara K. Harjono, menyampaikan rasa syukurnya telah menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Universitas Kristen Indonesia (UKI), dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III.

“Terima kasih teman-teman LLDikti Wilayah III yang mendukung dan membantu dalam pengangkatan saya sebagai Guru Besar. Kiranya yang saya dapatkan ini memberikan manfaat bagi bangsa, negara, serta masyarakat dan untuk universitas-universitas di bawah naungan LLDikti Wilayah III. Saya berharap kenaikan jabatan akademik dosen dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia Unggul di Indonesia,” harap Dhaniswara.(*)

Baca juga: UKI Pecahkan Rekor Dunia, Berhasil Gelar Orasi Ilmiah Nonstop 70 Pakar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini