News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Binsar Pandjaitan Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baik di Jakarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

“Pejabat publik penting dikritik rakyat. Begitu tidak dikritik dari rakyat, maka tidak ada demokrasi,” ujar Asfinawati.

Ia menambahkan, karena Haris-Fatia mengkritik pejabat publik di ruang publik, sejak awal kritik yang disampaikan tak dapat diindividualisasi karena konstitusi mengatur hak setiap orang untuk turut serta dalam urusan pemerintahan, dan Pasal 310 ayat (3) KUHP mengatur kritik untuk kepentingan umum bukan masuk kategori pencemaran nama baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini