“Pejabat publik penting dikritik rakyat. Begitu tidak dikritik dari rakyat, maka tidak ada demokrasi,” ujar Asfinawati.
Ia menambahkan, karena Haris-Fatia mengkritik pejabat publik di ruang publik, sejak awal kritik yang disampaikan tak dapat diindividualisasi karena konstitusi mengatur hak setiap orang untuk turut serta dalam urusan pemerintahan, dan Pasal 310 ayat (3) KUHP mengatur kritik untuk kepentingan umum bukan masuk kategori pencemaran nama baik.
Baca tanpa iklan