TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok illegal hasil penindakan dari periode Juli 2016 hingga Maret 2017, Senin (21/8/2017).
Pada pemusnahan ini terdapat 2.905.989 batang rokok ilegal dengan total perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 1.175.425.564.
"Rokok ilegal ini kami tindak karena melangar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai yaitu tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas/palsu, dan dilekati pita cukai bukan peruntukannya," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Nur Rusydi.
Menurut Rusydi, hasil penindakan tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Keberhasilan ini diperoleh dari hasil sinergi, dukungan, dan koordinasi yang baik oleh beberapa instansi terkait, seperti aparat TNI (Garnisun, POMAL), Kepolisian, Kejaksaan, DJKN, dan Pemerintah Daerah.
Pengawasan berupa operasi darat dan penindakan ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam perdagangan produk hasil tembakau.
“Sehingga bagi pengusaha yang patuh pada ketentuan merasa tenang dalam kegiatan usahanya, sebaliknya terhadap pihak-pihak yang masih melakukan kegiatan ilegal diharapkan mendapat efek jera," jelas Rusydi.
Ia pun mengajak dan mengharapkan seluruh pelaku usaha di bidang cukai untuk lebih menaati aturan dan ketentuan dalam produksi maupun peredaran rokok.
Harapannya ke depan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha pabrik rokok. Apabila pengusaha pabrik rokok patuh pada ketentuan dan aturan maka semua urusan akan mudah dan lancar.
"Legal dan patuh itu mudah," tegasnya.