TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Bea Cukai Batam terus mengawal penanganan kasus penyelundupan minuman alkohol ilegal di kawasan Industri Buana Central Park sejak Januari 2024 lalu.
Berkat sinergi baik antara Bea Cukai dan Kejaksaan, kini penanganan dan penyelesaian kasus penyelundupan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dinyatakan lengkap (P-21) pada 14 Juni 2024 lalu.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia menjelaskan, 25 Januari 2024 lalu pihaknya telah menggagalkan upaya penyelundupan MMEA di Gudang PT BOS, Kawasan Industri Buana Central Park.
Baca juga: Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP Yogyakarta Beri Edukasi bagi Mahasiswa
Dalam penindakan tersebut Bea Cukai Batam menyita sebanyak 30.864 botol MMEA dengan estimasi nilai barang mencapai Rp4,59 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar serta dua tersangka AN dan TS.
“Terhadap seluruh barang bukti pun telah kami serahterimakan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kebutuhan proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Penyelundupan MMEA ilegal melanggar Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan jo. Pasal 54 UU Cukai dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar Rupiah.
Baca juga: Bea Cukai Tanjungpinang Gelar Pemusnahan Barang Milik Negara Bernilai Miliaran Rupiah
Bea Cukai berharap penindakan ini dapat memberi efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya pelanggaran yang sama, agar keselamatan masyarakat terus terjaga dari peredaran barang ilegal dan kerugian penerimaan negara dapat dihindari.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam proses importasi barang, karena setiap tindakan melawan hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Evi.
Baca juga: Pengelola KEK Nongsa Digital Park Mengapresiasi Layanan Responsif yang Diberikan Bea Cukai