TRIBUNNEWS.COM - Produsen baja ringan, PT Bumi Laksamana Kesatria Perkasa (BLKP), resmi mengantongi izin fasilitas gudang berikat. Izin tersebut didapatkan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktu itu dari bea cukai.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I Syuhadak mengatakan, PT BLKP mendapatkan izin tersebut dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I, yang diserahkan secara langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki.
"Izin ini kami berikan setelah perusahaan melalui serangkaian asistensi dan memenuhi persyaratan administrasi melalui Bea Cukai Sidoarjo, kemudian memaparkan proses bisnis perusahaan sebagai syarat persetujuan atas pengajuan izin fasilitasnya," ungkapnya pada Rabu (20/03).
Perusahaan tersebut diketahui mengajukan izin fasilitas gudang berikat seluas 900 m2 di Kabupaten Sidoarjo. Syuhadak menjelaskan, gudang berikat adalah kawasan pabean untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu serta mendapat penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang ditimbun tersebut.
"Fasilitas gudang berikat dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri seperti PT BLKP untuk efisiensi biaya bahan baku, sehingga harga dan kualitas produk dapat bersaing. Tujuan dari pemberian fasilitas ini tentunya untuk meningkatkan daya saing industri sehingga harapan kami dapat berkontribusi positif juga untuk pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup Syuhadak. (*)