Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta melaksanakan 5.350 penindakan atau rata-rata sebanyak 486 penindakan per bulan hingga 6 Desember 2024.
Jumlah tersebut naik signifikan 138 persen dari realisasi periode yang sama tahun sebelumnya.
"Total perkiraan nilai barang hasil penindakan sepanjang tahun 2024 ditaksir senilai Rp308,45 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp117,72 miliar," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Akhmad Rofiq, melalui keterangan tertulis, Senin (9/12/2024).
Langkah ini adalah bentuk dukungan terhadap Program Asta Cita yang merupakan visi strategis Presiden Prabowo Subianto.
Upaya tersebut juga sebagai pelaksanaan tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan berkomitmen untuk bekerjasama dalam memerangi penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai.
Secara keseluruhan, di sepanjang tahun 2024 Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY telah melaksanakan fungsi pengawasan.
"Hal ini sebagai bagian dari perannya sebagai community protector dan revenue collector. Berbagai capaian gemilang di bidang pengawasan ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan negara," kata Rofiq.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani didampingi Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Akhmad Rofiq bersama dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan aparat penegak hukum mengadakan konferensi pers kinerja penegakan hukum kepabeanan dan cukai dalam rangka mendukung program Asta Cita.
Acara ini dilanjutkan pemusnahan sekitar 23 juta batang rokok ilegal di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas.
Selama kegiatan penindakan tahun 2024 tersebut terdapat beberapa
penindakan:
1. Pada 9 September 2024, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menegah 4 kontainer berisi rotan setengah jadi yang akan diekspor secara ilegal melalui Terminal Peti Kemas Tanjung Emas Semarang.
Secara ketentuan, rotan hanya dapat diekspor dalam kondisi telah menjadi barang jadi seperti keranjang, furniture, kerajinan, dan lain-lain.