News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Catut Puluhan Artis Dangdut, Komplotan Judol Jaringan Internasional Beromzet hingga Rp200 Miliar

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti akun Instagram yang digunakan promosi judi online di Jawa Timur.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAWA TIMUR - Subdit II Ditressiber Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap komplotan judi online (judol) jaringan internasional dengan menangkap enam orang pelaku.

Keenam pelaku diketahui berinisial MAS (22) dan MWF (18) yang berperan mempromosikan website judi online melalui media sosial Instagram. 

Lalu, STK (48) dan PY (40) sebagai penyedia rekening serta EC (43) dan ES (47) sebagai penjabat perusahaan fiktif.

Kasubdit 2 Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber dan ditemukan dua akun media instagram.

"Dua akun Instagram dengan nama akun @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi yang mempromosikan secara aktif situs judi online," kata Charles dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).

Setelahnya, Charles menyebut pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pemilik akun Instagram itu pada Rabu (6/12/2024) lalu di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Kedua pelaku itu terbukti mempromosikan situs judol yakni KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, & KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO dan, SMA.

“Setelah didalami tim kembali menangkap STK dan PY yang berperan sebagai penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw pada website perjudian online tersebut,” ucapnya.

Kemudian, Charles mengatakan untuk tersangka STK sebagai penyedia rekening awalnya mengenal RY yang kini menjadi DPO saat bekerja di Kamboja sebagai admin perjudian online.

Keduanya sudah bekerja melakukan kejahatannya selama 6 tahun yakni mulai 2016 hingga 2022.

“STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp 300 juta,” bebernya.

Selain RY, saat ini pihak kepolisian masih memburu dua orang lain yang masih buron berinisial SW dan SC.

“Kami masih memburu tiga pelaku lagi, mereka saat ini berada di Kamboja dan Filipina,” tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini