News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa SMK Ditembak Polisi

Meski Sudah Resmi Dipecat Aipda Robig Bisa Ajukan Banding Atas Hasil Sidang Etik Propam

Editor: willy Widianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Di gedung sekolah inilah Gamma Rizkynanta Oktafandy siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah yang ditembak polisi hingga tewas, sehari-harinya menimba ilmu.

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Iwan Arifianto

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sidang etik terkait penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah akhirnya selesai. Sidang yang berlangsung kurang lebih 7 jam tersebut menyatakan dengan resmi bahwa Aipda Robig Zaenudin (38) dipecat. Hal itu artinya Aipda Robig Zaenudin(38) terbukti melakukan penembakan terhadap Gamma Rizkynata Oktavandy.

Baca juga: Hasil Sidang Etik Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang: Aipda Robig Dipecat!

Meski sudah diputuskan dalam sidang etik dipecat, Aipda Robig masih bisa mengajukan banding. "Untuk banding beliau diberikan kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Senin(9/12/2024).

Sementara itu Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyebut dalam persidangan, Aipda Robig diberikan kesempatan memberikan pembelaan. Namun seperti apa pembelaannya ia enggan menjelaskan lebih detail.

"Beliau dikasih kesempatan memberikan pembelaan," ujarnya.

Diketahui sidang etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah tersebut selesai sekitar pukul 20.30 WIB.

Aipda Robig masuk ke ruangan sidang pukul 13.25 WIB. Dia mengenakan seragam polisi lengkap dengan rompi hijau bertuliskan Patsus. Tampak tiga personel Propam mengawal Robig.

Baca juga: 5 Korban Pelecehan Agus Buntung Minta Perlindungan LPSK Untuk Pastikan Kondisi Psikologis

"Sidang dipimpin oleh AKBP Edy Sulistyo , perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto.

Artanto mengungkapkan, dalam sidang menghadirkan beberapa saksi di antaranya Kompolnas, keluarga almarhum dan para saksi lainnya.

"Nanti hasilnya saya sampaikan," ungkapnya.

Beberapa keluarga korban turut hadir dalam sidang tersebut. Di antaranya keluarga Gamma dan AD.

Baca juga: PPP Bakal Gelar Mukernas II Partai, Evaluasi Seluruh Struktur Buntut Tak Lolos Parlemen di Pemilu

Sementara Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan, sidang etik ini diharapkan menghasilkan putusan maksimal. "Semoga sidang hasilnya keputusan maksimal," ujarnya.

Pihaknya diundang dalam acara ini sebagai langkah transparan. "Semoga transparan dan profesional," katanya.

Baca juga: Kronologi Agung Laksono Gelar Munas PMI Tandingan, Klaim Terpilih Jadi Ketua Umum PMI 2024-2029

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini