Tega Bunuh Pemilik dan Begal Mobil, Brigadir AK Dipecat dari Polri dan Ditetapkan Tersangka
Diduga saat itu, Brigadir AK menarik korban dan menganiaya hingga tewas pada Rabu (27/11/2024). Dia lalu membawa mobil korban untuk dijual.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kepada anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan alias Brigadir AK.
Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho menegaskan pihaknya sudah memberikan sanksi kepada terduga setelah dilakukan sidang kode etik profesi pada Senin, 16 Desember 2024.
"Yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman PDTH hari ini. kasus yang membuat Brigadir AK diberhentikan berawal dari dugaan keterlibatannya dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal yang ditemukan di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu," ujarnya.
Pihaknya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AK dan H menjadi tersangka.
Nugroho mengatakan, dalam menangani proses ini pihaknya sudah bekerja melakukan audit investigasi selama empat hari mulai Rabu, 11 Desember 2024.
"Empat hari kerja kami sudah melengkapi berkas bahkan menyidangkan kode etik, dan selesai pukul 11.30 tadi dengan hasil sidang etik itu, didapat kesimpulan bahwa pelaku atau oknum polisi itu telah melakukan perbuatan yang tercela," ucapnya.
Baca juga: Toko Roti Lindayes Langsung Sepi hingga Digeruduk Serikat Buruh Pasca-Viral Anak Bos Aniaya Pegawai
"Yang bersangkutan juga diberlakukan penempatan khusus (patsus) 4 hari, dan yang terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," tegas dia.
Pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut.
"Dalam kasus ini, kami melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation, sehingga memerlukan ketelitian dalam mengungkap kasus ini," ucapnya.
Kabid Humas Polda Kombes Erlan Munaji menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP.
Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik," pungkasnya.
Baca juga: Dugaan Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Rektor: Murni Oknum
Sebelumnya, Polda Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial AK yang merupakan anggota Polresta Palangka Raya atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan terkait laporan masyarakat yang berawal dari penemuan mayat BA di kebun sawit Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng, Jumat (6/12/2024). Saat ditemukan kondisi korban sudah tak bisa dikenali.
Brigadir AK disebut-sebut bertemu dengan korban BA di Jalan Tjilik Riwut di pinggir jalan Trans-Kalimantan.
Diduga saat itu, Brigadir AK menarik korban dan menganiaya hingga tewas pada Rabu (27/11/2024). Dia lalu membawa mobil korban untuk dijual.
Pemeriksaan terhadap terduga pelaku terkait laporan tersebut oleh Propam Polda dan tim Reskrimum Polda Kalteng.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.