PK Ditolak, Keluarga Terpidana Kasus Vina Tak Menyerah, Aminah: Kami Yakin Mereka Tidak Bersalah
Inilah kabar terbaru soal PK yang diajukan oleh para terpidana dan mantan terpidana kasus Vina Cirebon
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kasus Vina Cirebon masuki babak baru.
Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana beberapa waktu lalu, ditolak Mahkamah Agung (MA).
Harapan keluarga dan kuasa hukum tujuh terpidana pun sirna saat MA remi menolak PK.
Dengan ditolaknya PK, maka tujuh terpidana harus tetap menjalani hukuman seumur hidup.
Keluarga dan kuasa hukum yang berkumpul untuk mendengar putusan MA pun tak kuasa menahan air mata ketika putusan dibacakan.
Aminah, kakak Supriyanto, salah satu terpidana, juga tak kuasa menahan kesedihan.
Ia mengaku kecewa dengan putusan ini.
Meski begitu, mereka akan tetap berusaha mencari keadilan.
"Kami kecewa, sangat kecewa. Tapi, kami serahkan kepada para pengacara. Mereka tidak menyerah," ujar Aminah, dikutip dari TribunJabar.id.
Ia masih tetap yakin bahwa adiknya bukan orang yang membunuh Vina dan Eky pada 2016 lalu.
"Kami sangat meyakini mereka tidak bersalah, karena memang mereka tidak bersalah," ucapnya.
Baca juga: Video Minta Bantuan ke Presiden, Keluarga Terpidana Kasus Vina Kecewa PK Ditolak, Beri Pesan Khusus
Aminah menuturkan, keluarga berharap para terpidana bisa pulang dan bebas melalui PK.
"Makanya kami sedih bukan karena kami yang di luar, tapi sedih karena yang di dalam. Mereka sudah punya harapan bebas, tapi mereka ditolak," katanya, sambil terisak.
Sementara ayah dari Rivaldy, Asep Kusnadi mengaku kecewa terhadap sistem hukum di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.