Beredar Info Status Mahasiswi Lady Aurellia Dibekukan Imbas Pemukulan Dokter Koas, Ini Kata Unsri
Universitas Sriwijaya (Unsri) menanggapi terkait info pembekuan status mahasiswa dokter koas Lady Aurellia Pramesti
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Universitas Sriwijaya (Unsri) membantah telah membekukan status mahasiswa Lady Aurellia Pramesti terkait aksi sopirnya yang memukul dokter koas Muhammad Luthfi.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unsri Prof. Dr. Radiyati mengatakan kasus penganiayaan tersebut hingga kini masih tahap investigasi.
Radiyatipun mengungkapkan jika informasi yang beredar soal pembekuan status kemahasiswaan Lady bukanlah pengumuman resmi dari Unsri.
Baca juga: Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang, Lady dan Ibunya Diperiksa Polisi
"Saat ini sedang diinvestigasi. Jadi kalau pengumumannya bukan resmi dari Unsri berarti bukan dari Unsri," kata Radiyati saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).
Sementara itu, melansir dari Kompas.com Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya menyatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut termasuk bullying di pendidikan kedokteran.
”Ini termasuk tipe bullying di pendidikan kedokteran namun bukan sistematik tetapi kasuistis. Dari informasi direktur RSUD (Siti Fatimah), status oknum (LD) ini sebagai mahasiswa sudah dibekukan sementara oleh dekannya sampai kasusnya jelas dengan kepolisian,” tutur Azhar.
Tribun Sumsel juga berusaha mengkonfirmasi ke Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Az-Zahra Prov. Sumsel dr. Syamsuddin Isaac Suryamanggala, Sp.OG, namun ia menyarankan untuk langsung menanyakan ke Fakultas Kedokteran Unsri.
BEM Minta Kasus Dikawal
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sriwijaya (Unsri) mengeluarkan pernyataan sikapnya terkait kasus penganiayaan dokter koas FK Unsri yang kini viral.
Lewat unggahan Instagram @bemunsriofficial, BEM Unsri menyatakan solidaritas untuk korban penganiayaan dan menolak aksi kekerasan dalam institusi pendidikan.
Departemen Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma) BEM Unsri pun memberikan beberapa poin pernyataan sikap, diantaranya :
1. Meminta pihak Universitas Sriwijaya untuk mengawal proses hukum yang tengah berlangsung dengan melakukan investigasi secara komprehensif. Investigasi ini harus mencakup identifikasi akar permasalahan, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah-langkah perbaikan untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.
Baca juga: Harta Dedy Mandarysah dalam Sorotan KPK Setelah Kasus Penganiayaan Dokter Koas
2. Pihak Universitas Sriwijaya harus memastikan pemantauan dan pengawasan yang ketat, baik di lingkungan akademik maupun pada kegiatan yang berkaitan dengan tugas profesi mahasiswa. Mengingat pentingnya memastikan terciptanya ruang yang aman, kondusif dan bebas dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan.
3. BEM Unsri akan mendukung segala usaha korban dalam menyelesaikan permasalahan ini. BEM Unsri akan berkoordinasi bersama seluruh pihak terkait dalam upaya mendukung korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.