Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PK Ditolak MA, Pengacara Terpidana Kasus Vina: Ini Bukan Kiamat, Ini Tragedi untuk Indonesia

Jutek Bongso mengatakan penolakan permohonan PK oleh MA ini merupakan tragedi hukum di Indonesia.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in PK Ditolak MA, Pengacara Terpidana Kasus Vina: Ini Bukan Kiamat, Ini Tragedi untuk Indonesia
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso (kanan) - Jutek Bongso mengatakan penolakan permohonan PK oleh MA ini merupakan tragedi hukum di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus Vina Cirebon ditolak Mahkamah Agung (MA).

Penolakan permohonan PK ini pun mendapat kecaman dari kuasa hukum terpidana kasus Vina.

Jutek Bongso selaku kuasa hukum terpidana kasus Vina menuturkan, penolakan ini merupakan tragedi untuk Indonesia.

Ia menyebut penolakan permohonan PK ini sebagai tragedi hukum di Indonesia.

Jutek menyebut, pihaknya telah menghadirkan fakta, hingga saksi dan bukti serta novum.

Namun, hal tersebut tak pernah dipertimbangkan dalam persidangan sebelumnya.

Alasan yang diberikan majelis hakim MA untuk menolak PK juga dinilai sangat lemah.

Berita Rekomendasi

"Saya hanya mengatakan bahwa ini bukan kiamat, tapi secara kuasa hukum, menurut kami, ini tragedi buat Indonesia. Tragedi hukum di Indonesia,"

"Kami menghadirkan fakta yang belum pernah diungkap," kata Jutek Bongso, kuasa hukum terpidana.

Mengutip Kompas.com, Jutek menuturkan ada dua alasan MA menolak permohonan PK.

Pertama tidak adanya kekhilafan hakim dan tidak adanya novum atau bukti baru dalam sidang PK terpidana.

Baca juga: Tangis Keluarga usai MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina: Sangat Kecewa, Apa Saya Harus Pindah Negara?

Menurut Jutek, pihaknya sudah menghadirkan banyak fakta persidangan yang belum pernah ada sebelumnya.

Ia menuturkan, setidaknya ada tiga garis benar yang benar-benar baru.

Pertama hasil ekstrasi ponsel milik Widi, teman Vina, yang ditemukan tim ahli dan dihadirkan dalam persidangan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas