Sang Sopir Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Butik Milik Ibu Lady Tutup
Seiring berjalannya kasus penganiayaan dokter koas Fakultas Kedokteran Unisri Palembang, butik milik Sri Meilina alias Lina tutup.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Fadilla alias Datuk (36), penganiaya Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), telah ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (14/12/2024).
Datuk adalah sopir dari Sri Meilina atau Lina, ibu dari Lady Aurellia Pramesti, yakni rekan korban yang merupakan dokter koas di RSUD Siti Fatimah.
Seiring berjalannya kasus penganiayaan ini, butik milik Lina di Jalan Mayor Salim Batubara Kelurahan 20 Ilir DII, Kecamatan Kemuning, Palembang, terpantau tutup, Senin (16/12/2024).
Berdasarkan keterangan warga sekitar, butik tersebut, telah ditutup selama dua hari. Tidak ada aktivitas apa pun di sana.
Dilansir Tribun Sumsel, pintu bangunan butik yang memiliki dua lantai itu tutup dengan pintu rolling door berwarna kuning. Pada bagian atas, terlihat tulisan "Lady's Gallery".
Salah satu warga sekitar yang berprofesi sebagai juru parkir, Budi (48), mengatakan butik tersebut sudah dua hari tidak buka semenjak kasus penganiayaan terhadap dokter koas menjadi sorotan publik.
"Sudah 2 hari ini tidak buka," ujar Budi.
Menurutnya, selama ini Lina jarang terlihat datang ke butik, hanya ada karyawan saja yang menjaga.
"Memang jarang ke sini baik ibu atau anaknya. Hanya karyawannya saja," tuturnya.
Budi juga mengungkapkan, Lina sering memberikan santunan kepada warga sekitar dan juru parkir yang ada di sekitar butik.
"Sering kasih uang dan makanan sekali-sekali, diberi karyawannya. Dibilang ini dari ibu," terangnya.
Baca juga: Alumni Unsri Ramai-ramai Soroti Aksi pemukulan Dokter Koas: Keluarkan Tidak Usah Lagi Beri Skorsing
Sementara itu, imbas kasus ini, status mahasiswa Lady dibekukan sementara oleh Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri).
"Dari informasi Direktur RSUD (Siti Fatimah), status oknum (Lady) ini sebagai mahasiswa sudah dibekukan sementara oleh dekannya sampai kasusnya jelas dengan kepolisian," ungkap Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya, Sabtu (14/12/2024), dinukil dari Kompas.com.
Motif Sopir Lakukan Penganiayaan
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan, Datuk melakukan penganiayaan secara spontan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.