PK Ditolak MA, Pengacara Terpidana Kasus Vina: Ini Bukan Kiamat, Ini Tragedi untuk Indonesia
Jutek Bongso mengatakan penolakan permohonan PK oleh MA ini merupakan tragedi hukum di Indonesia.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
"Hakim aneh jika tidak menyebut hal tersebut bukanlah novum," tegas Jutek.
Kedua, ada saksi yang mengatakan bahwa Vina dan Eki megnalami kecelakaan, bukan pembunuhan.
Saksi yang dihadirkan juga lebih dari satu orang.
Yang terakhir, saksi kunci, Dede mengatakan bahwa tak mengetahui adanya aksi kejar-kejaran geng motor yang jadi bagian dari kronologi utama kejadian.
Liga Akbar juga mencabut pengakuan serta memberikan pernyataan baru pada tahun 2024.
"Apakah ini bukan novum? Ini yang patut kita tanyakan. Tiga hal ini saja sudah cukup untuk dipertanyakan. Masyarakat luas bisa melihat," ungkap Jutek.
Kini, pihaknya berencana menunggu salinan resmi putusan MA dan mempertimbangkan alasan-alasan yang mendasari penolakan PK tersebut.
Dari situ, pihaknya akan menyusun strategi lain yang mendasari penolakan PK.
"Dari situ, kita akan mengambil langkah hukum selanjutnya. Masih banyak langkah yang bisa diambil, seperti grasi, abolisi, asimilasi, amnesti, atau PK kedua dan ketiga. Upaya hukum lain juga masih banyak yang bisa kita lakukan," kata Jutek.
Tangis Keluarga Terpidana
Diketahui, pembacaan putusan MA dilakukan hari ini, Senin (16/12/2024).
Pihak keluarga terpidana pun tak kuasa menahan kesedihan saat MA menolak PK yang diajukan.
Baca juga: Detik-detik Pengacara Terpidana Kasus Vina Pingsan Dengar MA Tolak PK, Tangis Keluarga Pun Pecah
Aminah, kakak Supriyanto, salah satu terpidana, juga tak kuasa menahan kesedihan.
Ia mengaku kecewa dengan putusan ini.
Meski begitu, mereka akan tetap berusaha mencari keadilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.