PK Ditolak MA, Pengacara Terpidana Kasus Vina: Ini Bukan Kiamat, Ini Tragedi untuk Indonesia
Jutek Bongso mengatakan penolakan permohonan PK oleh MA ini merupakan tragedi hukum di Indonesia.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
"Kami kecewa, sangat kecewa. Tapi, kami serahkan kepada para pengacara. Mereka tidak menyerah," ujar Aminah, dikutip dari TribunJabar.id.
Ia masih tetap yakin bahwa adiknya bukan orang yang membunuh Vina dan Eky pada 2016 lalu.
"Kami sangat meyakini mereka tidak bersalah, karena memang mereka tidak bersalah," ucapnya.
Aminah menuturkan, bahwa keluarga berharap para terpidana bisa pulang dan bebas melalui PK.
"Makanya kami sedih bukan karena kami yang di luar, tapi sedih karena yang di dalam. Mereka sudah punya harapan bebas, tapi mereka ditolak," katanya, sambil terisak.
Seperti yang diketahui, pengajuan PK ini merupakan upaya hukum terakhir bagi tujuh terpidana yang divonis seumur hidup.
Para terpidana yang mengajukan PK yakni Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PK Ditolak, Tangis Keluarga Terpidana Kasus Vina Pecah: Kalian Jahat, Tak Ada Keadilan di Negeri Ini
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)(Kompas.com, Muhammad Syahri Romdhon)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.