Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PK Ditolak MA, Pengacara Terpidana Kasus Vina: Ini Bukan Kiamat, Ini Tragedi untuk Indonesia

Jutek Bongso mengatakan penolakan permohonan PK oleh MA ini merupakan tragedi hukum di Indonesia.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in PK Ditolak MA, Pengacara Terpidana Kasus Vina: Ini Bukan Kiamat, Ini Tragedi untuk Indonesia
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso (kanan) - Jutek Bongso mengatakan penolakan permohonan PK oleh MA ini merupakan tragedi hukum di Indonesia. 

"Kami kecewa, sangat kecewa. Tapi, kami serahkan kepada para pengacara. Mereka tidak menyerah," ujar Aminah, dikutip dari TribunJabar.id.

Ia masih tetap yakin bahwa adiknya bukan orang yang membunuh Vina dan Eky pada 2016 lalu.

"Kami sangat meyakini mereka tidak bersalah, karena memang mereka tidak bersalah," ucapnya.

Aminah menuturkan, bahwa keluarga berharap para terpidana bisa pulang dan bebas melalui PK.

"Makanya kami sedih bukan karena kami yang di luar, tapi sedih karena yang di dalam. Mereka sudah punya harapan bebas, tapi mereka ditolak," katanya, sambil terisak.

Seperti yang diketahui, pengajuan PK ini merupakan upaya hukum terakhir bagi tujuh terpidana yang divonis seumur hidup.

Para terpidana yang mengajukan PK yakni Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

Berita Rekomendasi

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PK Ditolak, Tangis Keluarga Terpidana Kasus Vina Pecah: Kalian Jahat, Tak Ada Keadilan di Negeri Ini

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)(Kompas.com, Muhammad Syahri Romdhon)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas