Laporan Wartawan Tribun Jateng, Iwan Arifianto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin (38) telah selesai menjalani sidang etik terkait penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah. Ia pun resmi dipecat.
Baca juga: Duda Tua 60 Tahun di Jember Bunuh Janda di Rumahnya, Sakit Hati Sering Beri Uang tapi Cinta Ditolak
"Keputusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus(penempatan khusus) 14 hari dan PTDH," ujar Komisioner Kompolnas, Choirul Anam di Mapolda Jawa Tengah, Senin(9/12/2024).
Sidang etik tersebut selesai sekitar pukul 20.30 WIB. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melakukan sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Aipda Robig masuk ke ruangan sidang pukul 13.25 WIB. Dia mengenakan seragam polisi lengkap dengan rompi hijau bertuliskan Patsus. Tampak tiga personel Propam mengawal Robig.
Baca juga: Pengakuan Siswa SMK Korban Penembakan Polisi di Semarang: Aipda Robig Langsung Todongkan Pistol
"Sidang dipimpin oleh AKBP Edy Sulistyo , perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto.
Artanto mengungkapkan, dalam sidang menghadirkan beberapa saksi di antaranya Kompolnas, keluarga almarhum dan para saksi lainnya.
"Nanti hasilnya saya sampaikan," ungkapnya.
Beberapa keluarga korban turut hadir dalam sidang tersebut. Di antaranya keluarga Gamma dan AD.
Baca juga: Aipda Robig Jalani Sidang Etik Penembakan Siswa SMK, Kompolnas Minta Sidang Berjalan Transparan
Sementara Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan, sidang etik ini diharapkan menghasilkan putusan maksimal. "Semoga sidang hasilnya keputusan maksimal," ujarnya.
Pihaknya diundang dalam acara ini sebagai langkah transparan. "Semoga transparan dan profesional," katanya.