Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Operasional pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bakal berhenti total satu bulan lagi. Hal tersebut menyusul akibat status pailit yang belum diputuskan untuk 'Going Concern'.
Baca juga: Wamenaker Pastikan Buruh Sritex Tetap Dapat Haknya
Akibatnya ada beberapa unit operasional yang terhenti karena keterbatasan bahan baku. “Sudah ada beberapa unit yang off karena bahan baku tidak bisa masuk. Hal ini dikarenakan aturan bea cukai, sehingga bahan baku tidak dapat tersedia," ujar Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto, Minggu(22/12/2024).
Ia menyebut, apabila kondisi ini tidak segera diputuskan untuk Going Concern, semua operasional akan berhenti total. "Mungkin paling lama satu bulan lagi,” jelasnya.
Menurut Slamet, unit produksi seperti benang dan spinning sudah tidak beroperasi karena bahan baku habis.
Kondisi serupa juga terjadi di tiga anak usaha Sritex.
“Kalau bahan baku habis, otomatis semua berhenti. Ini menjadi tanggung jawab siapa? Karena pemberhentian bahan baku ini bukan mutlak salah pekerja atau pengusaha, tapi akibat status pailit yang membuat kran bea cukai tidak bisa dibuka,” paparnya.
Slamet menyebut saat ini sekitar 3.000 buruh sudah dirumahkan karena ketiadaan stok bahan baku.
Baca juga: Tren Meningkat! Pastikan Motor Listrik Anda Memiliki STNK dan BPKB
Ia menilai solusi 'Going Concern' sangat penting untuk menyelamatkan operasional perusahaan dan nasib ribuan karyawan.
Serikat pekerja mendesak agar status 'Going Concern' segera diberlakukan.
Slamet menekankan, meskipun proses kepailitan berjalan, Going Concern dapat menjadi jalan tengah untuk menjaga keberlangsungan produksi sekaligus menyelamatkan puluhan ribu pekerja.
“Kalau 'Going Concern' dibuka, biarkan saja proses kepailitannya berjalan, tapi setidaknya ini bisa menyelamatkan semuanya perusahaan, buruh, dan ekonomi lokal,” tandasnya.
Diketahui, Serikat Buruh Sritex Group menyatakan kekecewaannya atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terkait status pailit perusahaan.
Keputusan tersebut diumumkan melalui Putusan Nomor 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 pada Rabu, 18 Desember 2024. Dengan adanya putusan ini, Serikat Buruh mengungkapkan kekhawatiran terhadap nasib puluhan ribu buruh dan karyawan Sritex Group yang kini berada di bawah bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: PT Sritex Ajukan PK, Dirut: Kami Ingin Tetap Berkontribusi pada Industri Tekstil Nasional