News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Bos Timah Bangka Tamron Dituntut 14 Tahun Penjara, Tak Merasa Bersalah Jadi Pemberat Hukuman

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN) dituntut 14 tahun penjara terkait korupsi timah.

Laporan Wartwan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum telah menuntut pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Alias Aon 14 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

Dalam pertimbangannya jaksa menyatakan Tamron yang merupakan bos smelter timah tak merasa bersalah rugikan negara sangat besar, jadi hal yang memberatkan tuntutan untuknya.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menjalankan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Jaksa melanjutkan perbuatan terdakwa turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

Termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bos Timah Tamron Diganjar Tuntutan 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,6 Triliun

“Terdakwa tidak merasa bersalah atas perbuatannya. Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana yang sangat besar,” jelas hakim.

Sementara itu hal yang meringankan, Tamron  memiliki keluarga yang harus dinafkahi oleh yang bersangkutan.

“Hal-hal yang meringankan Terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga,” ungkap jaksa.

Tamron alias Aon dikenal sebagai bos Timah Bangka Belitung.

Baca juga: Korupsi Timah, Perusahaan Boneka Buatan Tamron Pinjam Nama Pekerja Freelance Muluskan Bisnis

Dalam dakwaan jaksa, Tamron disebut mendapat keuntungan hingga Rp 3,6 triliun dari hasil kegiatan penjualan bijih timah ilegal ke PT Timah melalui CV Venus Inti Perkasa dan beberapa perusahaan cangkang atau boneka yang dibentuknya.

Keuntungannya itu, menurut jaksa disamarkan dalam bentuk berbagai kegiatan.

Di antaranya, ada kegiatan usaha di 18 perusahaan yang termasuk usaha pengolahan crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit di dalamnya.

Dalam perkara ini, Tamron dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini