TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.057 gram, Sabtu (09/03). Dalam penindakan itu, petugas Bea Cukai Tanjungpinang mengamankan seorang penumpang kapal yang akan bertolak melalui Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.
Dari pemeriksaan dengan metode body tapping terhadap penumpang tersebut, petugas mendapatkan tiga bungkus plastik berisikan serbuk berwarna putih yang diidentifikasi sebagai narkotika jenis sabu.
"Penindakan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi community protector Bea Cukai," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Faisal Rusydi.
Baca juga: Pemusnahan Jadi Upaya Bea Cukai Cegah Peredaran Barang Ilegal di Wilayah Riau
Baca juga: Dukung Gerakan Boikot, Bea Cukai Malaysia Sita Puluhan Kotak Kurma Impor Asal Israel
Daisal Rusydi menegaskan, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran dan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP).
"Khususnya Bea Cukai Tanjungpinang, kami senantiasa mendukung sinergi antaraparat penegak hukum guna mewujudkan Indonesia sehat dan bebas dari narkotika. Tak lupa, kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhkan diri dari bahaya narkotika demi generasi penerus bangsa Indonesia yang sehat dan masa depan yang makin baik," tutup Faisal.