TRIBUNNEWS.COM - Sebagai tindak lanjut dari penyelesaian barang-barang hasil penindakan periode 2022 hingga 2023, Bea Cukai Bengkalis mengadakan pemusnahan barang-barang kena cukai yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMMN). Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Bantu Bea Cukai Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (16/05).
“Kegiatan ini menjadi wujud transparansi Bea Cukai kepada masyarakat terhadap penanganan barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo.
Barang-barang yang dimusnahkan berupa 8.126.296 batang rokok ilegal, 382 liter minuman mengandung etil alkohol (miras), 12.500 gram tembakau iris dan 40 buah liquid rokok elektrik dengan total nilai barang sebesar Rp10.421.185.840.
"Dari penindakan yang kami lakukan terhadap barang kena cukai ilegal tersebut, Bea Cukai Bengkalis telah mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp5.613.674.612," ungkap Agoes.
Baca juga: Sinergi Bea Cukai dan BNNP Jawa Barat Gagalkan Penyelundupan 13 Kilogram Ganja Kering
Ia juga menjelaskan bahwa dalam acara pemusnahan tersebut, jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin. Minuman beralkohol dimusnahkan dengan dilindas menggunakan alat berat, sementara tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya, termasuk liquid rokok elektrik, dimusnahkan dengan cara dipotong dan dilindas. Seluruh barang tersebut kemudian ditimbun di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungai Pakning.
"Atas terlaksananya penindakan terhadap barang kena cukai ilegal dan pemusnahan ini, kami sampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, instansi vertikal lainnya, serta masyarakat yang telah berperan aktif mendukung peran dan tugas Bea Cukai Bengkalis,” tutup Agoes. (*)
Baca juga: Kanwil Bea Cukai Banten Raih Penghargaan Apresiasi Pelayanan Prima