TRIBUNNEWS.COM - Upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) oleh sindikat internasional jaringan Malaysia berhasil dibongkar oleh petugas Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam kurun waktu dua minggu, petugas gabungan berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan sabu di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dan Kabupaten Aceh Utara, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Dari kedua aksi penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 57,54 Kilogram.
Atas informasi yang diperoleh dari masyarakat, pada hari Minggu (6/8/2017), petugas gabungan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, BNN, dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap seorang pelaku berinisial R yang diduga menyelundupkan sabu dari Kuching, Malaysia ke wilayah Indonesia melalui perbatasan Jagoi Babang.
Petugas menangkap pelaku dengan barang bukti berupa 17 bungkus sabu seberat 17,54 Kilogram dan sebuah mobil minibus di daerah Ledo, Bengkayang.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan petugas turut berhasil menangkap tiga orang tersangka di daerah Kelurahan Sebayok, Bengkayang.
Para pelaku yang berhasil diamankan ketiganya berkewarganegaraan Malaysia, mereka adalah A yang merupakan kurir sekaligus checker, LUH sebagai penghubung antara pembeli narkotika dan supplier narkotika, serta CKH yang juga berperan sebagai supplier narkotika.
Saat dimintai keterangan oleh petugas, pelaku berinisial CKH sempat menawarkan uang sebesar Rp10 miliar, namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh petugas.
Dalam proses pengembangan kasus, dua pelaku berinisial CKH dan A berusaha melawan petugas, sehingga harus dilakukan tindakan tegas yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia.
Selain itu juga petugas juga melakukan penangkapan terhadap MY, DZ, dan TF di depan Hotel Harris, Jalan Gajah Mada, Pontianak.
Tersangka TF merupakan narapidana yang sedang ditahan di Rutan Kelas II Bengkayang. Dari kasus di Jagoi Babang petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 17,54 Kilogram, dua unit mobil, 18 unit telepon genggam, dan kartu identitas para pelaku
Tak berselang lama dari kasus di Jagoi Babang, pada hari Jumat (18/8/2017), petugas gabungan Bea Cukai Aceh, BNN, dan Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam berhasil mengamankan sabu sebanyak 40 bungkus seberat 40 Kilogram.
Tak hanya sabu, petugas juga menangkap lima pelaku berinisial M, Z, TM, S, dan MD di Jalan Lintas Medan – Aceh, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan jaringan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika dari Penang, Malaysia, didapatkan informasi bahwa akan adanya kegiatan penyelundupan sabu melalui jalur laut menuju NAD yang kemudian akan diedarkan di wilayah NAD, Medan, dan Jakarta.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, mengungkapkan bahwa atas informasi tersebut petugas Bea Cukai, BNN, dan Polda NAD melakukan observasi dan surveillance.
“Kegiatan pengawasan dilakukan sejak sabu tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Pantai Idi Cut, Aceh Utara. Dari tempat tersebut petugas terus mengawasi pergerakan hingga dilakukan penangkapan pada hari Jumat,” ujarnya.
Petugas mendapati modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah dengan menyelundupkan sabu dari Penang, Malaysia melalui jalur laut menuju Pantai Idi Cut, Aceh Utara oleh pelaku berinisial J dan D yang saat ini masih buron.
Keduanya membawa sabu atas perintah pelaku berinisial TM yang berperan sebagai koordinator kurir dan pemilik kapal.
Setelah sabu yang disembunyikan ke dalam dua buah tas itu sampai di wilayah NAD, M dan Z membawanya menggunakan kendaraan minibus dengan dikawal oleh TM dan S yang juga menggunakan sebuah kendaraan minibus.
Dari pengakuan para pelaku, sabu tersebut akan dipindahtangankan kepada MD yang nantinya akan diserahkan kepada pelaku berinisial H yang merupakan pemilik sabu tersebut.
Saat ini pelaku H masih berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terakhir dirinya diketahui berlokasi di Biereun, NAD.
Heru menambahkan, hingga 22 Agustus 2017 Bea Cukai telah berhasil menggagalkan 163 kasus upaya penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor dengan berat total barang bukti mencapai 1.135 Kilogram.
Untuk penyelundupan sabu sendiri, Bea Cukai telah berhasil mengamankan barang bukti dengan berat total mencapai 695,5 Kilogram.
Upaya ini tentunya tidak terlepas dari sinergi yang dilakukan antar aparat penegak hukum dan informasi dari masyarakat dalam membantu petugas mengungkap praktik penyelundupan narkoba.
“Bea Cukai akan terus memperkuat sinergi bersama para aparat penegak hukum, juga masyarakat dalam mengamankan wilayah Indonesia dari peredaran barang terlarang seperti narkotika,” pungkas Heru.