TRIBUNNEWS.COM - Petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil melakukan penengahan terhadap seorang penumpang kapal ferry warga negara Malaysia berinisial LHK (45) yang tiba di Karimun pada (26/09/2017).
Dari penegahan kali ini, petugas berhasil menegah sejumlah narkotika golongan I di antaranya heroin, sabu, dan pil happy five.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bernhard Sibarani mengungkapkan bahwa petugas mencurigai pelaku yang bertingkah laku aneh saat turun dari kapal ferry MV TUAH I.
“Saat turun dari ferry pelaku terlihat menggunakan obat asma hirup dengan mata memerah, saat akan melewati pemeriksaan x-ray petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penumpang tersebut,”ungkapnya.
Bernhard menambahkan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, petugas penemukan Narkotika Golongan I berupa Heroin sebanyak ± 9.15 Gram, Shabu sebanyak ±0.62 Gram, dan 2 (dua) butir pil Happy Five.
“Untuk tindak lanjut kasus ini, petugas membawa pelaku ke Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Bernhard.