TRIBUNNEWS.COM - Bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk menimbun rokok ilegal berhasil disergap.
Bangunan ini berada di lima lokasi sekaligus di wilayah Kabupaten Jepara dan berisi ratusan ribu batang rokok ilegal yang siap edar, serta puluhan ribu keping pita cukai yang diduga palsu dan telah disita oleh aparat Bea Cukai Kudus.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Suryana mengatakan bahwa hasil tangkapan ini merupakan buah dari pengamatan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus selama beberapa hari.
“Tim kemudian melakukan operasi penggerebekan pada hari Rabu (27/09) di dua bangunan yang beralamat di Desa Bandungrejo dan Desa Purwogondo, Kabupaten Jepara. Di dua tempat ini petugas mendapatkan barang bukti Rokok SKM sebanyak 364.060 batang dan pita cukai diduga palsu sebanyak 512 keping, dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 135.001.580,” ungkap Suryana.
Di hari berikutnya Kamis (28/09) petugas juga kembali melakukan penggerebekan di tiga bangunan yang beralamat di Desa Robayan, Kabupaten Jepara.
Di tiga tempat ini petugas mendapatkan barang bukti rokok sebanyak 458.230 batang dan pita cukai diduga palsu sebanyak 17.251 keping, dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 301.557.150.