Sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, para aparat penegak hukum diminta untuk dapat meningkatkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
Bea Cukai sebagai salah satu garda terdepan bangsa Indonesia dalam mengamankan barang-barang haram tersebut dari jangkauan masyarakat, terus berupaya melakukan penindakan narkotika dengan bersinergi dengan instansi penegak hukum lainnya.
Menurut Humas Bea Cukai, Robert M, sebagai bukti komitmen dalam menjalankan amanat Presiden Republik Indonesia. dalam tiga tahun terakhir jumlah penindakan narkotika yang telah berhasil dilakukan oleh Bea Cukai terus menunjukkan peningkatan.
“Dari data kami, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir jumlah penindakan kasus penyelundupan narkotika kian meningkat, di tahun 2016 Bea Cukai berhasil menggagalkan 289 kasus penyelundupan narkotika dengan total berat barang bukti mencapai 2,49 Ton, sedangkan di tahun 2017 jumlah kasus yang berhasil diungkap naik menjadi 346 kasus,” ungkap Robert.
Sementara di tahun 2018 sendiri, hingga pertengahan tahun Bea Cukai telah berhasil mengungkap 216 kasus dengan total berat barang bukti mencapai 3,89 Ton.
Robert menyatakan bahwa narkotika jenis sabu masih mendominasi jumlah tangkapan narkotika.
“Di tahun 2017, sekitar 47,63% total tangkapan merupakan jenis sabu. Tidak hanya sabu, berbagai narkotika jenis lain yang tidak lazim disalahgunakan di Indonesia juga berhasil diamankan di antaranya dimethyltryptamine, alprazolam, midazolam, Diazepam, lorazepam, zolpidem, triazepam, dan Cloromethkatinone (4-CMC),” ujar Robert.
Robert menegaskan bahwa upaya yang telah dilakukan Bea Cukai ini tidak lepas dari kerja sama dan sinergi positif dengan aparat penegak hukum lain di Indonesia.
“Dengan semangat yang sama untuk melindungi Indonesia, kami terus bersinergi dengan instansi lain di antaranya Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia,” tegas Robert.
Tidak terlepas dari sinergi antar lembaga, Robert juga mengharapkan dukungan dari masyarakat kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemberantasan peredaran narkotika. Masyarakat diminta untuk dapat memberikan informasi kepada aparat penegak hukum jika menemukan tindakan mencurigakan terkait penyelundupan atau peredaran narkotika.(*)