Petugas Bea Cukai Sumbagbar berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang diangkut oleh truk colt diesel di daerah Tarahan, Lampung Selatan pada hari Senin (12/11/2018) pukul 12.00 WIB. Rencananya rokok tersebut akan diangkut dengan tujuan Lubuk Lingau, Sumatera Selatan.
Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan Bea Cukai Sumbagbar, Zaky Firmansyah mengatakan penangkapan ini berhasil dilakukan berdasarkan informasi yang dikumpulkan tim intelijen Bea Cukai Sumbagbar, di mana “menurut informasi masyarakat sekitar terdapat mobil truk yang akan membawa rokok polos di daerah Tarahan,” ungkap Zaky.
“Didapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal dengan tujuan Lubuk Linggau, atas info tersebut petugas bergerak cepat ke lokasi, setelah beberapa saat truk colt diesel yang ditargetkan muncul dan diminta berhenti untuk dilakukan pemeriksaan. Terbukti truk tersebut mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai," ujarnya.
Selanjutnya petugas melakukan penindakan dan membawa truk tersebut ke Kanwil Bea Cukai Sumbagbar untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan kedapatan 4.000 slop atau sebanyak 800.000 batang rokok ilegal dengan merk Bara yang tidak dilekati pita cukai (polos). Diperkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp572.000.000 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 296.000.000. (*)