News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bea Cukai Amankan 800 Ribu Batang Rokok Ilegal Di Lampung Selatan

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Bea Cukai Sumbagbar berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang diangkut oleh truk colt diesel di daerah Tarahan, Lampung Selatan pada hari Senin (12/11/2018) pukul 12.00 WIB.

Petugas Bea Cukai Sumbagbar berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang diangkut oleh truk colt diesel di daerah Tarahan, Lampung Selatan pada hari Senin (12/11/2018) pukul 12.00 WIB. Rencananya rokok tersebut akan diangkut dengan tujuan Lubuk Lingau, Sumatera Selatan.

Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan Bea Cukai Sumbagbar, Zaky Firmansyah mengatakan penangkapan ini berhasil dilakukan berdasarkan informasi yang dikumpulkan tim intelijen Bea Cukai Sumbagbar, di mana “menurut informasi masyarakat sekitar terdapat mobil truk yang akan membawa rokok polos di daerah Tarahan,” ungkap Zaky.

“Didapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal dengan tujuan Lubuk Linggau, atas info tersebut petugas bergerak cepat ke lokasi, setelah beberapa saat truk colt diesel yang ditargetkan muncul dan diminta berhenti untuk dilakukan pemeriksaan. Terbukti truk tersebut mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai," ujarnya.

Selanjutnya petugas melakukan penindakan dan membawa truk tersebut ke Kanwil Bea Cukai Sumbagbar untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan kedapatan 4.000 slop atau sebanyak 800.000 batang rokok ilegal dengan merk Bara yang tidak dilekati pita cukai (polos). Diperkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp572.000.000 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 296.000.000. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini