News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tambah Mudah! Kini Bea Cukai Sabang Luncurkan Layanan Perizinan Online

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bea Cukai Sabang luncurkan layanan perizinan online di www.bcsabang.beacukai.go.id/perizinan.

Penggunaan teknologi informasi dalam berbagai bidang saat ini sangat memudahkan masyarakat guna memenuhi berbagai macam kebutuhan, termasuk dalam mendapatkan kebutuhan pelayanan barang dan jasa.

Begitu pun Bea Cukai Sabang yang terus berupaya untuk memberikan kemudahan-kemudahan pelayanan kepada para pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai di Kawasan Bebas Sabang, dengan meluncurkan layanan perizinan online.

Layanan perizinan, seperti izin timbun, izin bongkar, dan izin muat akan dilayani secara online melalui aplikasi yang dinamakan ION SABANG. Aplikasi ini menambah daftar pelayanan online yang dimiliki oleh Bea Cukai Sabang, di mana sebelumnya Bea Cukai Sabang telah menerapkan aplikasi-aplikasi layanan online seperti Pelayanan Yachter, Billing System, dan FTZ Manifest.

Sebelumnya, layanan perizinan online ini telah diterapkan oleh Bea Cukai Batam, dan kemudian Bea Cukai Sabang melakukan penerapan yang sama karena Sabang dan Batam menerapkan sistem kawasan bebas. Kedepannya, layanan online ini akan terus dikembangkan seiring berkembangnya era digital yang dapat mendorong kemajuan Sabang.

Layanan ini didasarkan atas Keputusan Kepala Bea Cukai Sabang nomor KEP-49/WBC.01/KPP.MP.01/2019 tentang Penggunaan Aplikasi Pelayanan Izin Online BC Sabang (ION-SABANG) yang akan diterapkan secara penuh pada tanggal 08 Juli 2019, dan uji coba telah diterapkan sejak 24 Mei 2019. Aksesnya melalui website Bea Cukai Sabang di www.bcsabang.beacukai.go.id/perizinan.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Sabang, Hanif Adnan Zunanto dengan demikian mulai tanggal 08 Juli 2019, ION SABANG akan diterapkan secara penuh.

“Diharapkan semua pengguna jasa yang akan melakukan kegiatan bongkar, timbun, dan muat di luar kawasan pabean yang ditetapkan agar melakukan pendaftaran di website www.bcsabang.beacukai.go.id/perizinan dan dalam hal menjumpai kendala dapat menghubungi Layanan Informasi Bea Cukai Sabang di hotline 0811-6801-225 atau datang langsung ke kantor Bea Cukai Sabang Jalan Diponegoro No. 19 Kota Sabang," kata Hanif.

“Sosialisasi penerapan ION SABANG telah kami mulai di tanggal 27 Juni, kepada para pengguna jasa kepabeanan di sela-sela kegiatan coffee morning yang dihadiri oleh Wakil Kepala BPKS, Bapak Islamuddin dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi Kecil Menengah Kota Sabang, Bapak M. Yusra, serta Kepala KP2KP Sabang, Bapak Firman Ibrahim. Diharapkan layanan online ini dapat memberikan kemudahan bagi Importir/PPJK/Pengangkut, mereka tidak perlu repot harus datang ke kantor Bea Cukai, sebab aplikasi online ini dapat diakses dari tempat masing-masing, namun pengguna jasa yang hendak menggunakan musti terdaftar dulu, sebagai alat kontrol kami,” tambahnya.

Menanggapi hadirnya layanan perizinan online ini, Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai Sabang dan memaparkan pentingnya sinergi seluruh pihak agar untuk memajukan Sabang, menciptakan investasi investasi industri yang dapat mendongkrak perekonomian tidak hanya di kota Sabang, melainkan juga untuk Aceh yang berpengaruh pada kemakmuran rakyat Indonesia.

“Semoga dengan diluncurkannya layanan ini dapat berdampak pada peningkatan iklim usaha di Wilayah Sabang. Tentunya kita semua mendukung Bea Cukai Sabang khususnya dan Sabang, pada umumnya agar semakin baik," tutupnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini