Bea Cukai kembali musnahkan barang hasil penindakan berupa 4,3 juta batang rokok ilegal, 2.296 barang larangan dan pembatasan yang terdiri dari telepon genggam bekas, kosmetik, obat-obatan, sex toys, dan produk tekstil tanpa izin, serta puluhan barang lain yang semuanya terbukti melanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
Jutaan barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sumbawa dan Bea Cukai Teluk Bayur. Pada Kamis (11/7), Bea Cukai Sumbawa memusnahkan 120.980 batang rokok ilegal dan 23,86 Kg tembakau iris dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp126,8 juta dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 42,5 juta.
“Kemungkinan masih beredar pasti ada, tapi kita juga akan terus berusaha.” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Rudie Bayu Widjatnoko. Kegiatan pemusnahan barang milik negara ini menurutnya merupakan Bea Cukai Sumbawa untuk menekan peredaran barang-barang ilegal yang melanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai.
Di tempat berbeda, Bea Cukai Teluk Bayur juga memusnahkan barang hasil penindakan berupa 4.198.542 rokok ilegal, 34 botol liquid vape ilegal, 27 botol minuman keras ilegal, dan 2.296 barang larangan dan pembatasan yang terdiri dari handphone bekas, sex toys, kosmetik, obat-obatan, produk tekstil, mainan, dan sepatu yang semuanya tidak memiliki izin.
“Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,02 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar. Penindakan akan terus kami lakukan guna memberantas peredaran barang-barang ilegal yang tidak hanya membahayakan masyarakat namun juga dapat mengancam pasar domestil,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria.
Pemusnahan atas barang hasil penindakan Bea Cukai sejalan dengan salah satu fungsinya yaitu community protector yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Hal ini juga sejalan dengan momentum “Operasi Gempur Tahun 2019” di mana Bea Cukai menargetkan turunnya peredaran rokok ilegal dari yang sebelumnya 7% menjadi 3%.(*)