Dalam rangka industrial assistances, sejak tahun 2017 Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai memberikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk IKM (KITE IKM) berupa fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN untuk impor bahan baku yang hasil produksinya diekspor. Hal ini juga merupakan langkah Bea Cukai untuk meningkatkan ekspor dan daya saing produk IKM.
Untuk itu, Bea Cukai gencar memberikan penyuluhan informasi kepada para pelaku usaha kecil dan menengah, termasuk kepada para pengusaha IKM di Tasikmalaya melalui workshop dalam rangka pengembangan KITE serta mewujudkan Indonesia sebagai pusat moslem fashion dan halal food, pada Kamis (25/07).
Bekerja sama dengan Kementerian dan Lembaga terkait, Pemerintah Daerah, dan PT Tjiwulan Putra Mandiri, perusahaan yang bergerak di bidang industri moslem fashion dan saat ini telah berhasil bersaing di pasar internasional dengan memanfaatkan fasilitas KITE IKM sejak akhir tahun 2017, Bea Cukai mengajak IKM lainnya di Tasikmalaya untuk memanfaatkan fasilitas KITE IKM agar bisa menekan biaya produksi dan dapat menembus pasar ekspor.
Pada acara yang diisi dengan pemaparan materi oleh perwakilan Bea Cukai, Bank Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Ditjen. Pajak, dan LPPOM MUI, Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai, Oentarto Wibowo, mengungkapkan bahwa mewujudkan Indonesia sebagai pusat moslem fashion dan halal food merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan.
“Sehingga segala proses untuk mencapai tujuan tersebut, didukung penuh oleh pemerintah. Sebagai langkah konkrit, telah dilakukan penandatanganan komitmen bersama untuk mendukung IKM berorientasi ekspor yang dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah yang hadir dalam acara ini. Khusus untuk Bea Cukai, komitmen dukungan dilakukan dengan adanya penandatanganan Key Performance Indicator (KPI) Kantor Wilayah Bea Cukai dan kantor pelayanan se-Jawa Barat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga terus berupaya memperbaiki peraturan-peraturan yang dirasa tidak ramah dengan para pengusaha, termasuk di dalamnya KITE IKM serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik.
Manfaat fasilitas KITE IKM diakui oleh Direktur PT Tjiwulan Putra Mandiri, H. Undang Zarkasie, yang mengatakan fasilitas ini memangkas harga bahan baku impor sehingga production cost menjadi lebih murah yang akan membuat harga produk dapat bersaing.
“Kami merintis ekspor sejak tahun 2013 lalu. Lamanya proses perizinan saat itu, mahalnya bahan baku, dan kalah saing harga produk dengan negara lain menjadi kendala terbesar untuk ekspor. Awalnya kami ragu dengan fasilitas tersebut. Namun, setelah melalui penelitian oleh DJBC, kami pun ditetapkan sebagai penerima fasilitas. Dengan fasilitas KITE IKM, yang awalnya satu kali impor harus membayar 400 juta, sekarang cukup membayar 38 juta (untuk PPh impor dan trucking),” ujarnya.
Lewat kegiatan ini diharapkan seluruh pihak terlibat dapat memaksimalkan potensi IKM, mencarikan solusi IKM dalam kegiatan usaha, dan bersinergi merumuskan langkah-langkah strategis dalam rangka peningkatan kinerja dan daya saing ekspor nasional.(*)