Bea Cukai Tarakan musnahkan barang hasil penindakan dan penegahan barang bawaan penumpang dan hasil penindakan operasi pasar yang telah berstatus menjadi Barang Milik Negara (BMN) dengan potensi kerugian mencapai 27 juta rupiah pada hari Rabu (24/7) lalu.
Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan selama periode Agustus 2018 hingga Mei 2019 dan dilakukan mengingat barang ilegal yang masuk akan berdampak negatif pada perekonomian negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah, menjelaskan bahwa Bea Cukai Tarakan secara rutin melakukan kegiatan operasi pasar dengan tujuan untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal.
“Dari periode waktu yang singkat saja Bea Cukai Tarakan berhasil mengamankan sebanyak 17.670 batang rokok ilegal. Kerugian yang dialami jika barang ilegal tersebut beredar tidak hanya semata-mata dari nilai cukai yang tidak dibayar kepada negara, melainkan ada kerugian yang lebih besar.”
Penindakan dan penegahan barang bawaan penumpang juga dilakukan Bea Cukai Tarakan dalam menjalankan peran perlindungan masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional.
“Daerah kita ini berbatasan langsung dengan Malaysia, maka barang bawaan penumpang menjadi concern kita selanjutnya untuk dilakukan penegahan barang ilegal. Mayoritas dapat berupa pakaian bekas, kosmetik, dan senjata. Tentu barang yang ilegal akan kita tegah dan pelaku akan mendapat hukuman sesuai perbuatannya,” lanjutnya.
Barang ilegal yang ditegah kemudian ditetapkan menjadi barang milik negara dan penentuan statusnya akan dilakukan oleh DJKN. Dengan status dimusnahkannya juga akan membuat efek jera kepada pelaku penyelundupan dan menjaga stabilitas ekonomi negara. “Kalau ada barang ilegal tentu akan merusak harga pasar dari barang yang sudah ada. Pemusnahan ini merupakan satu cara yang dapat ditempuh untuk stabilitas ekonomi dan penciptaan iklim ekonomi yang lebih sehat,” tutup Minhajuddin.(*)