Bea Cukai Dumai bersama dengan Kepolisian Resort Dumai memusnahkan barang hasil penindakan berupa sabu, ganja, dan ekstasi pada hari Kamis (22/8). Narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti tindak pidana yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Dumai dengan dukungan berbagai pihak, juga aparat Polres Dumai.
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi, mengungkapkan bahwa petugas Bea Cukai Dumai telah menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menggagalkan penyelundupan narkotika tersebut. “Bersama dengan aparat penegak hukum di wilayah kota Dumai Bea Cukai berhasil mengamankan 38 Kg ganja, 28,5 Kg sabu, dan 20.000 butir ekstasi,” ungkap Fuad.
Untuk memastikan barang tersebut tidak disalahgunakan, maka narkotika yang telah diamankan dihancurkan dengan cara dilarutkan dengan air dan dibakar. “Pemusnahan ini juga merupakan bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas kami kepada masyarakat sebagai aparat penegak hukum,” tambah Fuad.
Negara melalui aparat pemerintah hadir sebagai instrumen guna memberikan rasa aman dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Bea Cukai dengan fungsinya sebagai community protector mengemban amanah menjaga negeri dari masuk dan beredarnya barang barang ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan. Tanpa sinergi dan dukungan semua pihak, mustahil Bea Cukai berhasil menuntaskan tugas dan fungsinya.