News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bea Cukai Jawa Timur II Berhasil Amankan 19 Juta Batang Rokok Hingga Agustus 2019

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bea Cukai Wilayah Jawa Timur II telah amankan 19 juta batang rokok ilegal

TRIBUNNEWS.COM, MALANG (24/09) – Bea Cukai Wilayah Jawa Timur II telah amankan 19 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp7,8 miliar. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Hermawan mengungkapkan bahwa rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan jajarannya dari bulan Januari 2019.

“Penindakan ini adalah kerja keras para petugas kami yang dengan sigap dan bertindak secara profesional mengamankan barang ilegal tersebut” ungkap Agus saat wawancara pada hari Jumat (20/09).

Baca: Bea Cukai Teluk Nibung dan Bareskrim Amankan 23 Kilogram Sabu dan 28 Ribu Butir Ekstasi

Dari rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Jawa Timur II telah mengamankan potensi kerugian negara yang mencapai Rp7,8 miliar. Angka ini meningkat jika dibandingkan tahun lalu. Saat ini Bea Cukai juga diberikan target untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga 3%.

“Kami telah melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal dan sampai saat ini masih terus berjalan, operasi dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia agar pergerakan rokok ilegal tidak mendapatkan ruang di Indonesia” ujar Agus.

Agus juga menambahkan pengungkapan praktek ilegal ini menggunakan berbagai macam modus antara lain dengan menggunakan bangunan tak berpenghuni sebagai tempat penyimpanan, pengiriman via jasa ekspedisi dan menitipkan barang di toko-toko. “Selain melakukan penindakan kami juga tak henti-hentinya melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak menggunakan rokok ilegal serta memberikan informasi tentang ciri-ciri rokok ilegal” imbuhnya.

Baca: Tindak Lanjuti Informasi Masyarakat, Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal

Agus juga menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan selain melindungi masyarakat, Bea dan Cukai juga melindungi industri rokok yang legal, karena dengan beredarnya rokok ilegal pasar rokok legal akan terganggu yang itu akan mengurangi omset perusahaan dan berimbas juga pada pemesanan pita cukai dan pada akhirnya berimbas pada penerimaan negara di sektor cukai.

“Legal itu mudah, jadi saya harap para peredar rokok ilegal yang masih berkeliaran agar membanting setir ke industri legal, kami akan asistensi dalam hal proses perijinannya, ”ujar Agus di akhir wawancara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini