News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Kawasan Berikat pada Perusahaan Pengolah Biji Nikel

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten terbitkan izin kawasan berikat kepada PT Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) yang berlokasi di Kecamatan Cikande, Serang, Banten, pada Selasa (15/10)

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN, 18/10/2019 – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten terbitkan izin kawasan berikat kepada PT Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) yang berlokasi di Kecamatan Cikande, Serang, Banten, pada Selasa (15/10). PT CMMI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan bijih nikel (ore nikel) menjadi produk nikel pig iron (NPI).

Nikel ore adalah batuan mineral yang merupakan bahan baku pembuatan logam nikel. Nikel adalah unsur kimia dengan simbol Ni dan nomor atom 28. Logam ini berwarna putih perak berkilau, dengan sedikit nuansa kuning keemasan.

Baca: Petugas Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Dengan Modus Back Door

Sedangkan NPI merupakan feronikel berkadar yang berkadar rendah. Latar belakang diproduksinya NPI adalah sebagai alternatif pengganti feronikel sebagai bahan baku dalam pembuatan baja tahan karat (stainless steel).

Diketahui pada tahun 2019, Pemerintah RI telah menerbitkan peraturan yang melarang ekpor bijih nikel atau nikel ore, yaitu Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2019. Salah satu alasannya adalah karena untuk menjaga cadangan dan juga mempertimbangkan banyaknya smelter nikel yang mulai beroperasi di Indonesia. Dengan terbitnya aturan tersebut, bijih nikel dapat diolah di negeri sendiri menjadi nikel olahan dan mendatangkan nilai tambah yang lebih besar.

Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Mohammad Aflah Farobi, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menyediakan berbagai fasilitas fiskal guna mendukung kemudahan dan peningkatan ekspor, salah satunya ialah kawasan berikat.

Melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 131/PMK.04/2018 tentang kawasan berikat, Bea Cukai memastikan pemberian fasilitas ini tepat sasaran, yaitu tepat dalam konteks pengusaha yang diberikan fasilitas ini adalah pengusaha yang mampu meningkatkan investasi manufaktur di Indonesia. Hal ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong ekspor dan meningkatkan investasi.

Baca: Jalankan Fungsi Community Protector, Bea Cukai Gresik Musnahkan Puluhan Ribu Barang Ilegal

“Pemberian izin kawasan berikat terhadap perusahaan pengolah bijih nikel membuktikan bahwa Bea Cukai turut memberikan dukungan terhadap program hilirisasi mineral atau pengembangan pabrik pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) di Indonesia,” ungkap Aflah. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini