TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA (21/10) – Bea Cukai kembali lakukan penindakan rokok ilegal di Malang dan Kudus. Dari penindakan di kedua daerah tersebut, Bea Cukai telah mengamankan 1.591.820 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai mencapai Rp1,19 miliar. Penindakan tersebut merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal hingga 3%.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan mengungkapkan kronologi penindakan yang telah dilakukan jajarannya pada awal Oktober lalu. “Pada 09 Oktober, petugas Bea Cukai Malang berhasil mengamankan sebuah minibus yang kedapatan mengangkut 6.500 batang rokok ilegal bernilai mencapai Rp61,1 juta,” saat ini petugas Bea Cukai telah menggelandang pelaku dan mengamankan barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca: Jadi Salah Satu Fasilitas Andalan Bea Cukai, Ini Perkembangan dan Pencapaian AEO di Indonesia
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Iman Prayitno, juga memberikan keterangan terkait penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai Kudus. “Petugas gabungan Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY melakukan empat kali penindakan dalam satu hari, pada Selasa (08/10). Dari ketiga penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan 1.585.320 batang rokok ilegal,” ungkap Iman.
Kronologinya, pada pukul 12.00 WIB tim melakukan pemeriksaan pada sebuah bangunan di Desa Geneng, Jepara. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 396.120 batang. Kemudian penindakan berlanjut ke Desa Purwogondo, Jepara. Setelah dilakukan pemeriksaan pada bangunan tersebut, tim menemukan 20.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Penindakan ketiga berlanjut di Desa Kalipucang Wetan, Jepara dan berhasil mengamankan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai sebanyak 98.800 batang serta empat buah alat pemanas. Terakhir sekitar pukul 16.30 WIB tim melanjutkan penindakan pada sebuah bangunan di Desa Pendosawalan, Jepara. “Pada bangunan di Desa Pendosawalan ini, kami mengamankan barang hasil penindakan berupa rokok batangan dan rokok ilegal jenis SKM sebanyak 1.070.400 batang,” jelas Iman.
Iman menambahkan bahwa sepanjang tahun 2019 Bea Cukai Kudus telah menyita 16,386 juta batang rokok ilegal serta 2,871 ton tembakau iris. Total potensi kerugian mencapai Rp7,844 miliar dan nilai barang yang diamankan mencapai Rp11,875 miliar. Potensi kerugian ini dihitung dari nilai cukai, PPN hasil tembakau serta pajak rokok yang seharusnya dibayar.
Baca: Bea Cukai Sumatera Utara Canangkan Zona Integritas
Penindakan rokok ilegal di berbagai daerah, khususnya di daerah produksi dan pemasaran akan terus dilakukan guna menciptakan iklim bisnis yang kondusif bagi para pengusaha rokok yang taat pada aturan dan ketentuan cukai. Selain itu, penindakan tersebut juga dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat. (*)