TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai Semarang terus menjalankan fungsi pengawasan yang selama ini dilakukan dengan melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal berupa hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (06/06/2020) pukul 04.00 WIB s.d. 05.00 WIB bertempat di Rest Area Jatingaleh-Krapyak, Gajahmungkul, Kota Semarang.
Penindakan dilakukan dengan menegah kendaraan jenis truk merk Mitsubishi Tipe Kendaraan Colt Diesel FE74HDV (4x2) Jenis MBRG/L berwarna kuning dengan nomor polisi AA-1959-DE.
Dalam kendaraan tersebut ditemukan 100 Karton yang berisi 1.600.000 barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai. Nilai cukai yang seharusnya dibayar rokok dengan merk "EURO GOLD" tersebut sebesar Rp616.000.000 dan pajak rokok sebesar Rp61.600.000 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp677.600.000.
Informasi awal menyebutkan bahwa kendaraan dengan identitas tersebut akan melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang dengan rokok ilegal berasal dari luar wilayah Jateng dan D.I. Bea Cukai Yogyakarta.
Bea Cukai Semarang bersama Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jawa Tengan dan D.I. Yogyakarta pun bersinergi untuk melakukan tindakan berupa penghentian guna memeriksa kendaraan pengangkut rokok ilegal tersebut pada pukul 03.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan didapati rokok ilegal, pengemudi dan kernet truk diamankan dan dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran pasal 54 Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007.
Untuk menindaklanjuti penindakan yang telah dilakukan, Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang mengamankan barang bukti dan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap terperiksa. (*)