TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang akan jatuh pada tanggal 26 Juni 2020, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah melakukan pencanangan pembangunan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba, di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis, 25 Juni 2020.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto yang secara khusus diminta memberikan komentar, menyatakan dukungannya.
“Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Nasional ini, BNNP Jateng mencanangkan zona integritas menuju WBK, saya atas nama Bea Cukai Jateng DIY mengucapkan selamat atas pencanangan ini. Saya yakin BNNP akan menjadi institusi yang dapat dipercaya oleh masyarakat. Karena kita sadari moral hazard yang berhubungan dengan tugas dan fungsi pemberantasan narkotika sangat sensitif terhadap terjadinya tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Kita bisa bersama-sama dan kompak menjaga masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Bea Cukai Jawa Tengah DIY dan BNNP Jateng telah dan akan terus menjalin sinergi dalam pemberantasan narkoba. Kerja sama dengan BNNP di antaranya dengan melakukan joint information dan joint operation.
Beberapa kali juga telah dilakukan controlled delivery bersama. Controlled delivery merupakan teknik yang digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menangkap jaringan peredaran narkoba.
Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol. Benny Gunawan menyatakan siap bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkotika yang menjadi musuh besar bersama. “Tidak lupa saya selaku Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung BNNP Jateng dalam pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi.”
Selain kegiatan tersebut, Bea Cukai bersama BNNP Jawa Tengah dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah juga memusnahkan barang hasil penindakan berupa narkotika dan minuman keras ilegal.
“Pemusnahan barang bukti narkoba merupakan amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sejak Januari-Juni 2020, BNN Provinsi Jawa Tengah telah memusnahkan narkotika berbagai jenis, yaitu 1 Kg sabu, 510 butir ekstasi dan 10 Kg ganja. Sedangkan pada pemusnahan kali ini, barang bukti yang dimusnahkan berupa 28,29 Kg ganja, 141,27 gr sabu, 551 butir ekstasi, 3030,18 tembakau sintetis, 365 strip obat, 6.527 tablet obat, 1 botol vibramox forte, 25 blister pymaril, 9.894 botol miras dan 1080,9 liter Ciu,” ungkap Benny.
Dalam kesempatan tersebut Padmoyo turut menyatakan bahwa Bea Cukai siap mendukung penuh upaya pemberantasan narkotika yang dilakukan BNN.
“Bea Cukai siap turut andil dalam operasi pemberantasan narkoba di Jawa Tengah ini. Terhitung sudah 2 kali Bea Cukai bersinergi baik dengan BNNP Jateng maupun Aparat Penegak Hukum lainnya. Seperti pada bulan Februari lalu, sinergi dengan BNNP berhasil mengamankan 150 gram sabu. Sinergi bersama Polda Jateng melalui operasi BERSINAR pada bulan Maret 2020 berhasil mengamankan 1 kg sabu,” ujar Tri.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa kerugian yang disebabkan narkotika di Indonesia sangatlah besar. “Secara ekonomi narkoba menyebabkan kerugian negara sebesar Rp84,7 Triliun. Kemudian ditambah dampak fisik, mental dan dampak kerusakan kepada generasi muda penerus bangsa.”
Menurut data dari BNN, pengguna narkoba di Indonesia mencapai 51 Juta orang, merupakan yang terbesar di Asia. Mirisnya, 40% di antaranya adalah pengguna dari generasi muda atau pelajar.
“Sekarang ini, sudah beredar lebih dari 200 jenis narkoba baru, dan 68 di antaranya telah masuk ke Indonesia. Sinergi antar aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menghadapi ancaman ini,” tegas Ganjar. (*)