TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai lakukan penandatangan kerja sama dengan TNI Angkatan Laut pada Kamis (09/07). Sinergi kedua instansi penegak hukum ini bukan yang pertama kalinya, dalam kesempatan kali ini Bea Cukai menandatangani perjanjian kerja sama pinjam pakai senjata mesin berat 12,7mm. Kerja sama ini merupakan bukti bahwa Bea Cukai dan TNI AL berkomitmen kuat untuk menjaga kedaulatan, penegakkan hukum, serta keamanan fiskal di laut Indonesia.
Direktur Penindakan dan Penyidikan, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta mengungkapkan bahwa peminjaman SMB 12,7 mm oleh TNI AL merupakan salah satu langkah Bea Cukai untuk mempersenjatai armada kapal patroli Bea Cukai dalam upayanya mengamankan wilayah laut Indonesia.
“Meskipun demikian senjata api dinas bukanlah alat yang utama melainkan sarana terakhir dalam rangka menghentikan kapal-kapal penyelundup atau hanya digunakan saat keadaan sangat mendesak untuk membela diri,” ungkap Wijayanta.
Wijayanta menambahkan bahwa dalam penugasan di laut memiliki risiko yang sangat tinggi, “sering kapal patroli Bea Cukai di perbatasan laut harus menghadapi perlawanan fisik dari mafia penyelundup bahkan kadang-kadang harus bersinggungan dengan kapal-kapal patroli milik negara tetangga kita.”
Penugasan-penugasan beresiko tinggi yang membahayakan keselamatan Pejabat Bea Cukai dan Kapal Patroli dalam hal pengawasan penyelundupan maupun melaksanakan penugasan lain tersebut perlu didukung oleh alutsista yang handal dan mumpuni.
“Dengan adanya SMB 12.7mm, Bea Cukai tidak hendak menjadi represif dan arogan namun justru menambah kesiapan dalam melindungi perbatasan, menegakan hukum dan turut berpartisipasi menjaga kedaulatan negara,” ujar Wijayanta.
Bea Cukai menyadari bahwa sinergi antara aparat penegak hukum sangat diperlukan dalam menegakkan hukum di laut. Setiap instansi yang memiliki kewenangan dalam penegakkan hukum memiliki tugas dan fungsi yang spesifik sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Contohnya, Bea Cukai memiliki cakupan tugas menegakkan hukum di laut dalam lingkup pengamanan fiskal atau potensi penerimaan keuangan negara, dan TNI AL memiliki tugas salah satunya menegakkan hukum di bidang pertahanan dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Sejarah mencatat bahwa sinergi Bea Cukai dan TNI telah lama terjalin setidaknya sejak Bea Cukai masih merupakan institusi Hindia Belanda hingga kemudian pada tanggal 1 Oktober 1946 ditetapkan sebagai lembaga Pejabatan Bea dan Cukai.
Beberapa catatan sejarah kerja sama Bea Cukai dan TNI antara lain, Bea Cukai merupakan instansi pertama yang memiliki kapal patroli laut selain TNI AL yaitu pada tahun 1953 dengan jumlah 3 kapal patroli, dan keikutsertaan kapal patroli dalam dukungan operasi militer ABRI seperti dalam pendaratan pasukan ABRI di Pekanbaru dalam rangka menumpasan PRRI/Permesta, Operasi Tumpas Pemberantasan DI/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan, Operasi intelijen serta tugas lain dalam masa Dwikora/konfrontasi dengan Malaysia dan Operasi Seroja Timor Timur.
Wijayanta mengungkapkan bahwa Bea Cukai berharap agar sinergi dengan TNI dapat terus berjalan dengan baik.
“Dengan tetap terjalinnya sinergi antara Bea Cukai dan TNI AL, diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas Bea Cukai khususnya di laut sehingga tugas yang dibebankan kepada Bea Cukai sebagai satuan patroli fiskal dan mencegah masuknya barang-barang berbahaya dapat berjalan dengan optimal.” (*)