TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY telah menerbitkan 7 izin fasilitas Kepabeanan dan cukai berupa fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan 2 fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Hal ini disampaikan oleh Padmoyo Tri Wikanto, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dalam Konferensi Pers APBN secara online pada Senin (12/07/2021).
“Fasilitas tersebut berupa penangguhan, pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tidak dipungut atas bahan baku impor yang kemudian hasil produksinya akan diekspor. Fasilitas ini diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan investasi, menaikkan daya saing produk, menyerap tenaga kerja lebih banyak, menggerakkan sektor riil / informal, dan memberikan dampak ekonomi positif lainnya di daerah," ujar Tri Wikanto.
Dalam upaya mencegah dan menanggulangi dampak Covid-19, pada Semester I 2021, Bea Cukai Jateng DIY juga telah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhadap impor barang untuk penanganan pendemi Covid-19.
“Barang-barang tersebut meliputi surgical mask, hand sanitizer, APD, viral DNA/ RNA Ducleic Acid Extraction Kid dan disposable medical mask dengan nilai barang setara Rp36,55 Milyar”, pungkas Tri Wikanto.
Daftar Perusahaan Penerima Fasilitas:
1. PT Medika Maeindo Global (sektor industri alkes berupa masker dan APD, lokasi di Temanggung)
2. PT Joo Won Indonesia (sektor industri alas kaki berupa insol sepatu, lokasi di Jepara)
3. PT CDS Asia Electronics (sektor industri peralatan elektronik berupa lampu tenaga surya, lokasi di Semarang)
4. PT Purnama Asih Surya Indonesia (sektor industri garmen, lokasi di Banjarnegara)
5. PT Globalindo Intimates (sektor industri garmen, lokasi di Klaten)
6. PT Young Tree Industries (sektor industri alas kaki/sepatu, lokasi di Sukoharjo)
7. PT Wanxinda Travel Goods (sektor industri tas, lokasi di Jepara)
8. PT Mitra Berjaya Garmindo (sektor industri garmen, lokasi di Semarang)
9. PT Guna Citra Kartika (sektor industri olahan hasil perikanan, lokasi di Jepara). (*)