TRIBUNNEWS.COM - Menjalankan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai Bandung melaksanakan pemusnahan barang ilegal yang telah menjadi barang milik negara (BMN) pada Kamis (12/8/2021). Barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bandung periode tahun 2020 hingga 2021.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Dwiyono Widodo mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang hasil penindakan, baik dari bidang cukai atau pabean.
“Ini adalah hasil tegahan barang kiriman melalui Kantor Pos Lalu Bea Bandung serta Operasi Gempur Rokok Ilegal. Terdiri dari 945.987 batang sigaret, 129.093 gram tembakau iris, 1.012 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 2.338 botol liquid vape, 567 buah sextoys, 133 potong anak panah, 29 set spare part kendaraan bermotor, 2 buah pedang, 11 buah air softgun beserta spare part, dan 95 buah pakaian bekas,” jelas Dwiyono.
Pemusnahan BMN dilakukan dengan berbagai cara sesuai sifat dan karakteristik barang. BMN berupa MMEA dimusnahkan dengan cara dipecakan. Hasil tembakau, pakaian bekas dan barang dari plastik dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara anak panah, pedang panjang, dan air softgun dimusnahkan dengan cara dipotong.
Bea Cukai terus berupaya menggalakkan prinsip gempur rokok ilegal dan legal itu mudah, sejalan dengan hal tersebut Bea Cukai secara kontinyu telah melakukan pengawasan dan penindakan di berbagai wilayah di Indonesia.
"Dengan pemusnahan ini, kami harap menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai Bandung semangat melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari masuk dan beredarnya barang-barang ilegal. Juga kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan yang ditetapkan agar semua menjadi legal dan mudah,” pungkas Dwiyono.(*)