News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terbitkan NPPBKC, Bea Cukai Bantu Serap Tenaga Kerja di Aceh dan Yogyakarta

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bea Cukai melakukan pemberian izin dan pelayanan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha cukai di Aceh dan Yogyakarta.

TRIBUNNEWS.COM – Jalankan perannya sebagai industrial assistance, Bea Cukai kembali memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha di bidang cukai dalam menjalankan usahanya. Kali ini kemudahan itu diwujudkan dengan pemberian izin dan pelayanan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha cukai di Aceh dan Yogyakarta.

Kesubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan bahwa pelayanan NPPBKC telah diamatkan dalam Perarutan Menteri Keuangan (PMK) nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC.

NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) di bidang cukai. “Singkatnya ini sebagai bukti bahwa pengusaha tersebut legal untuk melakukan usaha di bidang cukai,” imbuhnya.

Di Aceh, Bea Cukai Banda Aceh resmi terbitkan dua NPPBKC hingga pertengahan Bulan Maret 2022 ini. Pertama, pada 10 Februari 2022, NPPBKC telah diterbitkan dan diserahkan kepada pengusaha pabrik hasil tembakau CV Oryza Group yang berlokasi di Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar. CV Oryza Group merupakan pabrik hasil tembakau dengan produk berupa Oryza Rencong Aceh.

Hatta menjelakan bahwa Oryza Rencong Aceh adalah produk hasil tembakau yang menggunakan bahan baku cengkeh yang berasal dari wilayah Aceh dan sekitarnya terutama daerah Simeulue. Karena menggunakan bahan baku asli daerah, produk ini memiliki cita rasa yang khas dan berbeda dengan hasil tembakau yang mayoritas diproduksi oleh produsen di Pulau Jawa.

Selanjutnya, Bea Cukai Banda Aceh kembali menerbitkan dan menyerahkan NPPBKC kepada pengusaha pabrik hasil tembakau di Aceh Besar yaitu CV Rampago Jaya, Kamis (10/03/2022). Pabrik ini berlokasi di Jalan Tanggul Krueng, Lorong Tiga, Desa Niron, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar.

Hatta mengatakan melalui permberian NPPBKC kepada dua pengusaha cukai di Aceh ini, pihaknya dapat membantu berjalannya usaha yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja dari masyarakat di sekitar lokasi pabrik. “Tentu dengan tenaga kerja yang telah mendapatkan pelatihan terlebih dahulu,” ujarnya.

“Terima kasih sebesar-besarnya kepada Bea Cukai Banda Aceh yang telah memberikan bimbingan, arahan, dan motivasi kepada kami bahkan hingga larut malam. Hasilnya pada hari ini kami telah mengantongi NPPBKC, dan dapat menjalankan usaha kami secara legal,” tutur perwakilan direksi CV Rampago Jaya.

Sejalan, Bea Cukai Yogyakarta (Bejo) kembali memberikan pelayanan primanya atas pengajuan NPPBKC baru. Pada hari Kamis, 10 Februari 2022, Tim Bejo melakukan pemeriksaan lokasi atas permohonan NPPBKC baru dari PT Jogja Sayap Berjaya (Holywings), yang berlokasi di Jalan Magelang KM 5.8, Yogyakarta.

“Sesuai ketentuan, sebelum memperoleh NPPBKC, pengusaha di bidang cukai harus mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran,” terang Hatta.

Semoga dengan terbitnya NPPBKC ini dapat berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi, baik dari penyerapan tenaga kerja, atau jalannya usaha di sektor cukai tersebut. “Kami siap melayani penerbitan NPPBKC bagi para pelaku usaha di bidang cukai. Yang perlu diingat bahwa legal itu mudah dan nyaman,” tutup Hatta. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini